Transformasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Inovasi Dan Optimalisasi Bansos Bagi Masyarakat Miskin


A. Pengantar

Digitalisasi perlindungan sosial telah menjadi strategi utama dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial. Namun, tanpa analisis gender yang mendalam, transformasi digital berisiko mereproduksi marginalisasi dan memperlebar jurang eksklusi bagi kelompok perempuan miskin di tingkat akar rumput. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis digitalisasi bantuan sosial melalui kacamata Pekerjaan Sosial Feminis guna memastikan bahwa tata kelola data dan platform keuangan digital bersifat inklusif, responsif gender, serta memberdayakan perempuan di Desil 1 dan Desil 2.

Tulisan ini menggunakan kerangka analisis peksos feminis dari Lena Dominelli (2002) mengenai Feminist Social Work, yang menegaskan pentingnya membongkar struktur kekuasaan patriarkis dan ketimpangan intersensional dalam praktik pelayanan sosial. Analisis ini dipadukan dengan teori pemberdayaan Lorraine Gutierrez (2001) yang menyoroti perlunya penguatan kapasitas personal, interpersonal, dan politik perempuan dalam mengakses teknologi keuangan digital. Di samping itu, konsep empat ranah perlindungan dari Nira Yuval-Davis (2002) digunakan untuk mengevaluasi bagaimana pergeseran bantuan tunai digital berdampak pada redistribusi beban kerja perawatan (care work) di ranah keluarga, tempat kerja, masyarakat, dan negara.

Tulisan ini menemukan bahwa meskipun transfer tunai digital berbasis NIK memberikan kebebasan finansial dan meminimalkan kebocoran birokrasi, perempuan miskin masih dihadapkan pada hambatan digital divide, keterbatasan literasi keuangan, dan eksklusi administrasi kependudukan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendampingan sosial berbasis partisipasi perempuan lokal, perancangan aplikasi digital yang ramah gender, serta reorientasi kedudukan perempuan dari sekadar penerima manfaat pasif menjadi penggerak utama ekonomi komunitas.

B. Digitalisasi Bansos

Perlindungan sosial merupakan instrumen kebijakan publik universal yang esensial dalam mengurangi kerentanan sosial-ekonomi, meredam guncangan, serta memutus rantai kemiskinan antar-generasi. Sebagai negara berkembang dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia menghadapi dinamika kompleks dalam mengentaskan kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Indonesia telah menunjukkan tren penurunan pasca-pandemi, di mana angka kemiskinan nasional berada pada kisaran 9,03% (sekitar 25,22 juta jiwa). Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia telah berhasil ditekan hingga menyentuh angka 0,83% (sekitar 2,3 juta jiwa). Kendati tingkat kemiskinan nasional terus menurun menuju angka satu digit, terjadi disparitas geografis yang sangat kontras antara kawasan perkotaan dan perdesaan serta antar-wilayah. Tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat masih berada di angka 11,79%, jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan perkotaan yang berada di kisaran 7,09%. Di samping itu, wilayah Indonesia Timur seperti Provinsi Papua Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku masih menanggung beban kemiskinan struktural dengan persentase di atas 16% hingga 20%.

Selama puluhan tahun, skema perlindungan sosial dan bantuan sosial di Indonesia didominasi oleh metode konvensional, seperti pembagian barang secara langsung atau penyaluran uang tunai secara fisik melalui kantor pos atau perangkat desa. Kendati skema konvensional tersebut berhasil membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin pada masa transisi, evaluasi kebijakan menunjukkan adanya kelemahan mendasar. Masalah sistemik yang kerap muncul meliputi tingginya tingkat ketepatan sasaran yang meleset, kebocoran anggaran akibat biaya transaksi birokrasi dan pungutan liar, serta keterbatasan pilihan bagi penerima manfaat karena skema bantuan barang tidak memberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan nutrisi spesifik sesuai kondisi keluarga.

Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan paradigmik melalui digitalisasi program perlindungan sosial. Inovasi ini menyatukan pemutakhiran basis data berbasis data besar, integrasi sistem pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan, serta pergeseran dari penyaluran tunai fisik menjadi penyaluran digital non-tunai melalui platform digital berbasis perbankan dan teknologi finansial.

Intervensi digital ini difokuskan secara absolut kepada kelompok populasi berpendapatan paling rendah, yakni masyarakat yang berada pada Desil 1 sebagai kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem dan Desil 2 sebagai kelompok miskin.

Transformasi digital dalam penyaluran Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial menjadi langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Pembaharuan sistem tata kelola dari metode konvensional berbasis barang atau tunai fisik ke platform digital berfokus pada integrasi data tunggal, efisiensi fiskal, dan perluasan inklusi keuangan. Tulisan ini menganalisis secara komprehensif implikasi digitalisasi perlindungan sosial terhadap masyarakat miskin ekstrem dan miskin yang berada pada rentang Desil 1 dan Desil 2. Kajian ini ditinjau secara multi-perspektif melalui analisis kerangka regulasi, landasan teoretis para ahli ekonomi-politik dan kesejahteraan sosial, data empiris kesejahteraan rumah tangga, serta evaluasi terhadap hambatan teknis-operasional di lapangan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem pembayaran digital berbasis registrasi sosial elektronik mampu menekan angka kesalahan sasaran. Namun demikian, efektivitasnya masih terhalang oleh jurang digital, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, serta kendala sinkronisasi administrasi kependudukan. Tulisan ini merumuskan rekomendasi kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola data dinamis, literasi digital berbasis komunitas, serta perluasan ekosistem agen keuangan digital di pedesaan.


C. Inovatif Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial merupakan instrumen kebijakan publik universal yang esensial dalam mengurangi kerentanan sosial-ekonomi, meredam guncangan, serta memutus rantai kemiskinan antar-generasi. Sebagai negara berkembang dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia menghadapi dinamika kompleks dalam mengentaskan kemiskinan. Selama puluhan tahun, skema perlindungan sosial dan bantuan sosial di Indonesia didominasi oleh metode konvensional, seperti pembagian barang secara langsung atau penyaluran uang tunai secara fisik melalui kantor pos atau perangkat desa.

Kendati skema konvensional tersebut berhasil membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin pada masa transisi, evaluasi kebijakan menunjukkan adanya kelemahan mendasar. Masalah sistemik yang kerap muncul meliputi tingginya tingkat ketepatan sasaran yang meleset, kebocoran anggaran akibat biaya transaksi birokrasi dan pungutan liar, serta keterbatasan pilihan bagi penerima manfaat karena skema bantuan barang tidak memberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan nutrisi spesifik sesuai kondisi keluarga.

Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan paradigmik melalui digitalisasi program perlindungan sosial. Inovasi ini menyatukan pemutakhiran basis data berbasis data besar, integrasi sistem pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan, serta pergeseran dari penyaluran tunai fisik menjadi penyaluran digital non-tunai melalui platform digital berbasis perbankan dan teknologi finansial.

Intervensi digital ini difokuskan secara absolut kepada kelompok populasi berpendapatan paling rendah, yakni masyarakat yang berada pada Desil 1 sebagai kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem dan Desil 2 sebagai kelompok miskin. Bagi kelompok ini, ketepatan nominal, kepastian waktu, dan aksesibilitas bantuan sosial merupakan faktor penentu kelangsungan hidup harian.

D. Profil Penerima Manfaat: Desil 1 dan Desil 2

Dalam metodologi penetapan sasaran bantuan sosial di Indonesia yang bertumpu pada Registrasi Sosial Ekonomi serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, populasi masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Kelompok Desil 1 mencakup sepuluh persen populasi dengan tingkat kesejahteraan terendah sebagai target utama bantuan sosial, diikuti oleh Desil 2 pada sepuluh persen populasi berikutnya.

1. Karakteristik dan Profil Desil 1 (Sangat Miskin / Miskin Ekstrem)

Kelompok Desil 1 mengalami kemiskinan multidimensi. Mereka tidak hanya menghadapi kekurangan secara finansial, tetapi juga kekurangan akses terhadap sanitasi layak, air minum bersih, hunian yang memadai, dan sarana kesehatan. Kepala keluarga pada kelompok ini umumnya bekerja di sektor informal yang sangat tidak stabil seperti buruh tani lepas, pemulung, atau nelayan tradisional, atau bahkan tidak memiliki kapasitas kerja akibat disabilitas berat dan usia lanjut sebatang kara. Selain itu, mereka menghadapi kerentanan kesehatan dan gizi yang tinggi seperti kasus tengkes pada anak.

2. Karakteristik dan Profil Desil 2 (Miskin)

Meskipun sedikit berada di atas kriteria miskin ekstrem, kelompok Desil 2 tetap tergolong sangat miskin dan berada tepat di sekitar batas garis kemiskinan nasional. Karakteristik utama kelompok ini adalah kerentanan yang tinggi terhadap guncangan ekonomi. Kenaikan harga bahan pangan pokok, kenaikan tarif energi, atau musibah sakit pada anggota keluarga dapat serta-merta melemparkan keluarga Desil 2 ke dalam kategori miskin ekstrem. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai pedagang kecil atau buruh bangunan harian dengan pendapatan fluktuatif serta tidak memiliki simpanan finansial yang memadai.

3. Urgensi Intervensi Digital Bagi Desil 1 dan Desil 2

Bagi masyarakat Desil 1 dan Desil 2, bantuan sosial berperan sebagai jaring pengaman utama kelangsungan hidup. Penyaluran bantuan berbasis digital melalui program seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai memberikan transformasi yang signifikan.

Pertama, skema transfer langsung memastikan dana masuk ke rekening tanpa perantara sehingga menghilangkan pemotongan liar. Kedua, kartu elektronik memberikan kebebasan bagi penerima untuk memilih bahan pangan bernutrisi sesuai kebutuhan keluarga. Ketiga, program ini menjadi pintu masuk inklusi keuangan formal bagi masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh sistem perbankan.

E. Kerangka Regulasi dan Landasan Hukum

Transformasi digital perlindungan sosial didasarkan pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang kokoh guna memberikan jaminan kepastian hukum, tata kelola keuangan yang akuntabel, serta perlindungan hak warga negara.

1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai menjadi pilar utama perubahan paradigma penyaluran bantuan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap bantuan sosial dari anggaran negara wajib disalurkan secara non-tunai melalui akun perbankan elektronik dengan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 hadir untuk memecahkan ego sektoral dalam pengelolaan data nasional. Melalui regulasi ini, data penerima bantuan disatukan ke dalam satu standar data nasional yang menggunakan kode referensi tunggal yang terhubung dengan nomor induk kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga mendorong transparansi antar-kementerian dan lembaga.

3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mengamanatkan integrasi data percepatan kemiskinan ekstrem dan registrasi sosial ekonomi sebagai basis data tunggal. Kebijakan ini memerintahkan keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara berkala menggunakan aplikasi digital terpadu.

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Seiring pemanfaatan teknologi digital dan pengumpulan data besar masyarakat prasejahtera, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menetapkan batasan hukum terkait pengelolaan data pribadi. Kementerian dan bank penyalur wajib menjamin kerahasiaan data penerima manfaat dan menerapkan standar enkripsi tinggi guna mencegah kejahatan siber serta kebocoran data.

5. Peraturan Teknis Kementerian Sosial dan Peraturan Bank Indonesia

Implementasi teknis diperkuat oleh peraturan menteri sosial terkait tata cara penyaluran dan verifikasi berkala, serta regulasi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan digital dan layanan tanpa kantor. Regulasi ini memungkinkan bank milik negara menunjuk agen-agen desa sebagai perpanjangan tangan transaksi non-tunai.

F. Perspektif dan Pendapat Para Ahli

Transformasi perlindungan sosial ke arah digital dikaji oleh banyak ekonom dan pakar kebijakan publik dunia. Pemikiran mereka memberikan landasan teoretis yang kuat bagi pergeseran kebijakan ini.


1. Amartya Sen dan Subir Gokarn: Pendekatan Kapabilitas dan Kebebasan Finansial

Pemenang Nobel Ekonomi Amartya Sen mengemukakan bahwa pembangunan harus diukur dari peningkatan kapabilitas manusia dan kebebasan substansial. Kemiskinan bukan sekadar kekurangan pendapatan, melainkan pencabutan kapabilitas dasar. Ekonom pembangunan Subir Gokarn memperluas gagasan ini dengan menyatakan bahwa bantuan barang seragam mereduksi martabat penerima, sedangkan pembayaran digital memberikan kebebasan memilih kepada keluarga miskin untuk membelanjakan dana sesuai skala prioritas gizi spesifik mereka.

2. Sri Mulyani Indrawati: Efisiensi Fiskal dan Transformasi Digital

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa digitalisasi perlindungan sosial merupakan reformasi struktural pengelolaan anggaran negara. Alokasi anggaran yang besar harus dipastikan efisiensinya. Penyaluran dana secara digital meminimalkan biaya pencairan, mencegah kebocoran birokrasi, dan memastikan dana negara mendarat secara utuh kepada masyarakat Desil 1 dan Desil 2 dengan jejak audit yang transparan.

3. Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional: Penekanan Kesalahan Sasaran

Laporan riset global dari Bank Dunia menegaskan bahwa integrasi identitas digital berbasis nomor kependudukan dengan sistem pembayaran elektronik berhasil menurunkan deviasi penyaluran bantuan secara signifikan. Sistem pendataan digital nasional terbukti mampu menekan angka penerima yang salah sasaran dan memastikan warga miskin di desil terbawah mendapatkan haknya secara tepat.

4. Asep Suryahadi dan Tim Peneliti SMERU Research Institute

Peneliti senior SMERU Research Institute mengingatkan bahwa digitalisasi perlindungan sosial dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak didampingi oleh pemutakhiran data secara dinamis. Kondisi kemiskinan bersifat dinamis, sehingga digitalisasi harus mencakup pemutakhiran data dari bawah ke atas yang melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal secara transparan agar kesalahan pensasaran masa lalu tidak sekadar terdiditalisasi.

5 Martin Ravallion: Jaring Pengaman Sosial dan Dampak Makro-Ekonomi

Ahli ekonomi kemiskinan dunia Martin Ravallion berargumen bahwa program transfer tunai digital memiliki multiplier efek terhadap perekonomian lokal. Ketika dana bantuan dibelanjakan di toko-toko kelontong atau pedagang lokal, uang tersebut berputar di dalam ekonomi desa, merangsang permintaan domestik, dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kecil.

G. Tantangan dalam Implementasi Digital

Meskipun menawarkan lompatan efisiensi, penerapan digitalisasi di lapangan bagi kelompok sasaran Desil 1 dan Desil 2 masih menghadapi serangkaian tantangan kompleks.

1. Jurang Digital dan Literasi Keuangan

Rendahnya literasi digital dan finansial di kalangan penerima manfaat, terutama lansia dan penyandang disabilitas di pedesaan, menjadi hambatan besar. Banyak penerima yang tidak mampu mengingat nomor sandi kartu atau mengoperasikan mesin transaksi, sehingga sering kali menyerahkan kartu dan nomor sandi kepada pihak perantara yang membuka celah pemotongan dana secara tidak sah. Kecemasan terhadap teknologi juga membuat sebagian warga lebih memilih memegang uang tunai fisik.

2. Ketersediaan Infrastruktur Teknologi dan Jaringan TelekomunikasiKondisi geografis Indonesia sebagai negara

Kepulauan menciptakan ketimpangan infrastruktur telekomunikasi yang tajam. Di banyak desa terpencil di kawasan timur Indonesia, jaringan internet yang stabil belum tersedia sehingga mesin transaksi elektronik tidak dapat memproses data secara langsung. Jarak pemukiman warga ke lokasi agen bank atau mesin Anjungan Tunai Mandiri yang jauh juga menimbulkan biaya transportasi yang kadang mengikis nilai bantuan yang diterima.

3. Mal-Administrasi Kependudukan dan Eksklusi Sistemik

Sistem digital mensyaratkan validasi tunggal berbasis nomor induk kependudukan yang resmi. Namun faktanya, kelompok paling rentan seperti masyarakat adat terpencil, tunawisma perkotaan, dan lansia terlantar sering kali tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap, sehingga mereka otomatis terkunci dari sistem pendataan. Perbedaan penulisan nama atau nomor ganda juga sering kali membuat data calon penerima menjadi tidak valid.

4. Perilaku Agen Penyalur

Dalam praktiknya, beberapa temuan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum agen penyalur. Sebagian agen memaketkan bahan pangan secara sepihak dengan kualitas rendah dan memaksa penerima untuk mengambil paket tersebut, yang melanggar prinsip kebebasan memilih. Adanya monopoli pasokan oleh pemasok besar tertentu juga kerap menghilangkan kompetisi harga yang sehat di tingkat pedesaan.

H. Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan

1. Simpulan

Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia merupakan langkah evolusioner yang sangat vital. Peralihan ke platform digital berbasis data tunggal terbukti mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi fiskal, mengurangi celah kebocoran anggaran, menjamin kebebasan penerima manfaat dalam menentukan kebutuhan gizi secara bermartabat, serta mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat prasejahtera. Kendati demikian, keberhasilan kebijakan ini masih dihadapkan pada tantangan jurang digital, keterbatasan infrastruktur, kendala administrasi kependudukan, dan perilaku oknum penyalur yang perlu ditangani secara sistematis.

2. Rekomendasi Kebijakan

Guna mengoptimalkan tata kelola perlindungan sosial digital agar berdampak nyata pada penurunan kemiskinan ekstrem, dirumuskan rekomendasi kebijakan strategis sebagai berikut:

1). Penguatan Pemutakhiran Data Dinamis Berbasis Komunitas: Pemerintah daerah dan instansi terkait harus

Memperkuat pengoperasian aplikasi pencatatan hingga tingkat desa dengan melibatkan musyawarah warga secara rutin serta menyediakan fitur usul dan sanggah yang mudah diakses publik.

2). Pengembangan Fitur Transaksi Ramah Wilayah Terpencil: Mengembangkan teknologi pembayaran yang dapat

Beroperasi secara luring menggunakan kartu berbasis cip atau teknologi pesan singkat di kawasan tanpa sinyal, serta memperluas kerja sama layanan keliling untuk menjangkau warga di wilayah terisolasi.

3). Edukasi dan Pendampingan Literasi Keuangan: Mengoptimalkan peran pendamping sosial tidak hanya sebagai

Verifikator, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi literasi keuangan dan digital secara berkala guna mencegah ketergantungan penerima manfaat pada pihak ketiga.


4). Percepatan Penjangkauan Administrasi Kependudukan: Kementerian terkait bersama pemerintah daerah perlu

Melaksanakan strategi jemput bola perekaman data kependudukan khusus bagi warga miskin ekstrem, masyarakat adat, dan kelompok rentan yang belum memiliki identitas resmi.

5). Penataan Ulang dan Pengawasan Agen Penyalur: Menindak tegas oknum agen yang melakukan praktik

Pemaketan barang secara sepihak dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi toko kelontong lokal untuk menjadi agen resmi demi terciptanya kompetisi harga yang sehat.

Bambang Rustanto

[post-views]