Palu, berdikari Online — Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palu dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2026). Massa yang terdiri dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Buruh Kontainer Sulawesi Tengah (SBTCST), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu itu menyuarakan tuntutan pendidikan gratis hingga perlindungan hak-hak buruh.
Aksi tersebut diikuti sekitar 50 buruh dan mahasiswa dengan membawa 12 mobil kontainer. Dalam aksi itu, massa menyoroti persoalan akses pendidikan, perlindungan pekerja, serta kebebasan buruh untuk berserikat.
Aliansi menyampaikan empat tuntutan, yakni mewujudkan pendidikan gratis untuk rakyat, memprioritaskan anak buruh dalam akses pendidikan gratis, menindaklanjuti persoalan yang mereka sebut sebagai tindakan arogansi Ketua ALFI-ILFA terhadap buruh, serta menghentikan segala bentuk pelarangan terhadap kebebasan berserikat.
Ketua FNPBI, Abdul Wahyudin, menegaskan hubungan antara pengusaha dan buruh harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak-hak pekerja. Dia juga meminta pemerintah menindak tegas setiap tindakan yang dinilai merugikan buruh, khususnya sopir kontainer.
“Kebebasan berserikat ialah hak para pekerja karena telah diatur di dalam konstitusi kita. Pemerintah harus menindak tegas persoalan yang merugikan para pekerja sopir kontainer,” ujar Wahyudin.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah FNPBI, Jalal, menyoroti persoalan perlindungan pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban kepada pekerja dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ungkap Jalal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kota Palu menyampaikan akan memproses persoalan antara ALFI-ILFA dan SBTCST. Pemkot Palu juga berencana memanggil kedua organisasi untuk meminta penjelasan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
FNPBI berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak buruh.
Dari sektor pendidikan, Sekretaris Kota LMND Palu, Mohammad Aril, menyoroti persoalan anak tidak sekolah (ATS) di Sulawesi Tengah. Dia menyebut terdapat sekitar 69 ribu anak tidak sekolah berdasarkan data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah per Juni 2026.
Menurut Aril, angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan akses pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, dia menilai kebijakan pendidikan gratis harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak buruh dan keluarga berpenghasilan rendah.
“Angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan besar dalam akses pendidikan. Karena itu, program pendidikan gratis harus benar-benar menjangkau rakyat, khususnya anak-anak buruh dan keluarga berpenghasilan rendah,” kata Aril.
Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bersatu menilai pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan kesejahteraan buruh merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Di satu sisi, buruh membutuhkan kepastian perlindungan hak kerja. Di sisi lain, anak-anak mereka membutuhkan jaminan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Melalui aksi tersebut, aliansi mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada penyampaian komitmen, tetapi mengambil langkah konkret untuk memperluas akses pendidikan gratis, melindungi hak-hak pekerja, dan menjamin kebebasan berserikat.
(Amir)

