Tolak Inpres Upah Minimum, Buruh Kepung Istana Negara

Sedikitnya 5000-an buruh dari dua Konfederasi besar, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menggelar aksi massa di depan Istana Negara, Senin (9/12/2013).

Dalam aksinya buruh menuntut Presiden SBY segera mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Menurut kaum buruh, Inpres tersebut terang-terangan melegalkan praktek upah murah.

“Kaum buruh juga harus hidup layak. Tidak bisa dengan upah murah terus-menerus. Itu tidak sesuai dengan amanat Pancasila soal keadilan sosial,” kata seorang orator buruh di atas mobil komando.

Dalam orasinya buruh juga menilai banyak kebijakan pemerintah yang lebih memihak terhadap pengusaha ketimbang terhadap kaum buruh, seperti kebijakan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Terkait dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, dalam aksinya KSBSI dan KSPSI juga membacakan Deklarasi Buruh Indonesia Anti-Korupsi, yang memuat 3 tuntutan, yakni: pertama, menolak keras perbuatan korupsi di segala bidang; kedua, menuntut penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan kehakiman) untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu; dan ketiga, menuntut para penegak hukum melakukan kerjasama yang sinergis dalam pemberantasan korupsi.

Usai menggelar aksinya di depan Istana Negara, massa KSBSI dan KSPSI melanjutkan aksinya di kantor Kementerian BUMN di jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.

Di sana massa buruh menuntut Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus praktek outsourcing di perusahaan milik negara. “Sistem outsourcing adalah perbudakan terhadap kaum buruh,” teriak seorang orator.

Selain itu, massa buruh juga menyoroti praktek korupsi yang marak terjadi di perusahaan negara (BUMN). Mereka juga menuntut pemerintah serius memerangi praktek pungli di berbagai sektor.

Ulfa Ilyas

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid