Serang, Berdikari Online — Program pendidikan gratis dan kehadiran Sekolah Rakyat belum boleh membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Banten berpuas diri. Di tengah berbagai intervensi tersebut, masih terdapat 185.432 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Banten berdasarkan Dasbor Pusdatin per 2 Juli 2026 yang dipaparkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten.
EW-LMND Banten menilai angka tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan penanganan pendidikan. ATS tidak serta-merta dapat disebut sebagai seluruh anak putus sekolah, tetapi angka tersebut menunjukkan masih terdapat anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Bendahara Wilayah LMND Banten, M. Wasal Falah, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyediakan sekolah dan menggratiskan biaya pendidikan.
“Sekolah gratis adalah langkah penting, tetapi gratis tidak otomatis membuat seluruh anak dapat bersekolah. Pemda harus mengetahui siapa anak yang tidak sekolah, di mana mereka berada, apa penyebabnya, dan bagaimana mengembalikan mereka ke sistem pendidikan. Pemerintah tidak boleh menunggu anak datang, Pemda harus hadir menjemput,” ujar M. Wasal Falah.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketimpangan pendidikan antardaerah. Data BPS menunjukkan rata-rata lama sekolah Banten pada 2025 sebesar 9,56 tahun. Namun, Kabupaten Lebak hanya mencapai 6,78 tahun dan Kabupaten Pandeglang 7,50 tahun, sementara Kota Tangerang Selatan telah mencapai 12,10 tahun.
Menurut M. Wasal Falah, kesenjangan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan Banten tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah.
“Anak di Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang maupun wilayah Tangerang menghadapi kondisi sosial dan akses pendidikan yang berbeda. Karena itu, kebijakan pendidikan harus berbasis kebutuhan dan ketimpangan wilayah. Pemerataan tidak cukup dimaknai sebagai pembagian program, tetapi harus diukur dari kesetaraan kesempatan anak untuk memperoleh dan menyelesaikan pendidikan,” katanya.
Sekolah Rakyat Bukan Pengganti Kewajiban Pemda
EW-LMND Banten memandang Sekolah Rakyat sebagai intervensi afirmatif yang penting bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Di Banten, Sekolah Rakyat permanen dibangun antara lain di Pandeglang dan Lebak. Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pandeglang juga telah berjalan dengan ratusan siswa.
Namun, program tersebut menurut EW-LMND harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai jawaban tunggal atas persoalan ATS.
“Kami mendukung setiap kebijakan yang memperluas akses pendidikan bagi kelompok miskin. Tetapi Sekolah Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kewajiban pemerintah daerah dalam memperkuat sekolah reguler, memperluas daya tampung, memperbaiki sarana pendidikan, menyediakan jalur kesetaraan, dan memastikan anak yang telah keluar dari sekolah dapat kembali belajar,” tegas M. Wasal Falah.
Terlebih, persoalan akses pendidikan Banten juga berkaitan dengan daya tampung dan kualitas sarana. Pada SPMB 2026/2027, pendaftar SMA/SMK negeri di Banten telah melampaui 100 ribu peserta, sementara daya tampung sekolah negeri sekitar 82.703 siswa. Di sisi lain, data Dapodik per Mei 2026 menunjukkan 358 dari 651 SMA di Banten memiliki ruang dengan kondisi rusak sedang hingga berat.
EW-LMND menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa agenda pendidikan Banten membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruhmemperluas akses, memastikan keterjangkauan, meningkatkan kualitas, sekaligus mengembalikan anak yang telah keluar dari sistem pendidikan.
EW-LMND Banten Desak Pemda Bergerak
Atas kondisi tersebut, EW-LMND Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota untuk:
- Membuka pemetaan ATS secara terpilah berdasarkan wilayah, usia, jenjang, kondisi sosial-ekonomi, dan penyebab tidak sekolah.
- Membangun mekanisme “jemput kembali” ATS, bukan berhenti pada pendataan.
- Mengintegrasikan data pendidikan dengan data kemiskinan dan perlindungan sosial agar intervensi tepat sasaran.
- Mengintegrasikan Sekolah Gratis dan Sekolah Rakyat dengan strategi penanganan ATS daerah.
- Memperkuat pendidikan kesetaraan dan jalur reintegrasi bagi anak yang sulit kembali melalui sekolah reguler.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan berdasarkan ketimpangan wilayah, terutama daerah dengan capaian pendidikan yang masih rendah.
M. Wasal Falah menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pendidikan harus bergeser dari sekadar mengukur capaian program menuju dampak nyata terhadap kehidupan anak.
“Ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya berapa sekolah yang dibangun, berapa anggaran yang terserap, atau berapa siswa yang menerima bantuan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa anak yang berhasil kembali ke pendidikan, mampu bertahan hingga lulus, dan memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik,” ujarnya.
EW-LMND Banten menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional rakyat. Karena itu, Pemda tidak cukup hanya menyediakan sekolah, tetapi harus menjamin setiap anak Banten memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, setara, dan berkelanjutan.
“185 ribu lebih ATS harus menjadi panggilan bagi Pemda untuk bergerak. Kita perlu mengubah pendekatan dari sekadar mendata menjadi menjemput, dari sekadar menyediakan menjadi menjamin. Pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak rakyat yang harus dipenuhi negara,” pungkas M. Wasal Falah.
(Amir)


