Serang, Berdikari Online-Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Banten menggelar audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten pada Kamis, 3 September 2026, di Banten. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan penekanan pada pelibatan elemen masyarakat, perguruan tinggi, dan mahasiswa.
Dalam audiensi tersebut, LMND menegaskan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tidak bisa diperlakukan sebatas naskah akademik. Sejumlah persoalan perlu disoroti dalam pelaksanaannya, antara lain kesenjangan sosial, intoleransi, problem kebebasan beragama, demokrasi, dan ketidakadilan sosial.
Ketua EW LMND Banten, Faridhotul Jannah, menyampaikan hal tersebut saat membuka audiensi. “Perda ini bukan hanya naskah akademik. Ada persoalan konkret yang harus disoroti, mulai dari kesenjangan sosial, intoleransi, problem kebebasan beragama, demokrasi, hingga ketidakadilan sosial,” ujarnya.
LMND menilai pendidikan Pancasila harus terus dikembangkan agar tidak berubah menjadi sarana indoktrinasi. Pendidikan Pancasila, menurut LMND, seharusnya tidak berhenti pada hafalan semata, melainkan menjadi pedoman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dari sisi kebebasan akademik, LMND memandang pendidikan Pancasila tidak boleh melahirkan kultur saling mengkritik dengan tuduhan tidak pancasilais. LMND menilai perlu ada batas yang jelas antara pendidikan nilai kebangsaan dengan upaya penyeragaman pemikiran politik.
Pembahasan dalam audiensi kemudian difokuskan pada implementasi Perda, terutama menyangkut keterlibatan masyarakat serta posisi perguruan tinggi dan mahasiswa. LMND membedah sejumlah pasal dalam Perda tersebut satu per satu.
Terkait elemen masyarakat, LMND menyoroti Pasal 17 yang memberi ruang lebih aktif. Masyarakat, menurut LMND, tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai peserta kegiatan, tetapi bisa berperan sebagai agen perubahan dan penggerak, ikut mendorong dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, membantu menyukseskan program, serta meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki.
Terkait posisi mahasiswa, LMND menyebut Pasal 13 Perda secara eksplisit menempatkan mahasiswa sebagai salah satu sasaran pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, bersama siswa, santri, dan peserta didik lain. LMND berpandangan posisi mahasiswa semestinya bisa lebih luas daripada sekadar sasaran.
Hal ini, menurut LMND, merujuk pada Pasal 20 yang secara eksplisit memungkinkan pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. Dari konstruksi hukum tersebut, LMND menilai mahasiswa dapat menempati setidaknya empat posisi sekaligus, yakni sebagai peserta pendidikan, mitra pemerintah, agen perubahan, serta kelompok akademik dan pengawas sosial yang memberi kajian dan evaluasi atas pelaksanaan program.
LMND turut mendorong agar Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 benar benar menjadi ruang partisipasi bagi elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan mahasiswa. Perguruan tinggi dan mahasiswa, menurut LMND, diharapkan tidak hanya diundang sebagai peserta kegiatan, melainkan diberi ruang untuk melakukan kajian, pengabdian masyarakat, literasi kebangsaan, dialog kebijakan, hingga memberikan rekomendasi berbasis akademik. Dengan langkah itu, implementasi Perda diharapkan tidak hanya menghasilkan jumlah kegiatan, tetapi juga partisipasi masyarakat yang terukur, pengetahuan yang berkembang, dan dampak sosial yang dapat dievaluasi.
Menutup pandangannya, Faridhotul Jannah menegaskan konstruksi hukum dalam Perda tersebut sudah cukup jelas untuk memperluas peran mahasiswa. “Konstruksi hukumnya sudah jelas. Mahasiswa dapat ditempatkan dalam empat posisi sekaligus, sebagai peserta pendidikan, mitra pemerintah, agen perubahan, dan kelompok akademik yang memberi kajian serta evaluasi terhadap pelaksanaan program,” ujarnya.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Kesbangpol Provinsi Banten menyambut baik audiensi yang digelar EW LMND Banten. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyandi Purwansyah, S.IP., M.Si., menyampaikan pelaksanaan program Perda tidak dimaksudkan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administratif.
“Kami tidak ingin program ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Program harus benar benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Novriyandi Purwansyah.
Novriyandi mengatakan pihaknya berkomitmen agar setiap program yang berjalan memberi dampak nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar catatan kegiatan formal. Ia juga membuka ruang bagi masukan dari elemen masyarakat, perguruan tinggi, dan mahasiswa dalam merumuskan bentuk pelaksanaan program ke depan. Ke depan, Kesbangpol berencana mengadakan sejumlah kajian bersama pihak terkait, di antaranya kemah kebangsaan, forum group discussion (FGD), dan jambore organisasi masyarakat. Kesbangpol juga akan menambahkan muatan terkait narkotika, yang kerap disebut sebagai musuh non militer, dalam rangkaian program tersebut.
(Amir)


