Suku Anak Dalam (SAD) 113 Tagih Janji Pemda Jambi Soal Enclave

Sekitar 100-an massa aksi Suku Anak Dalam (SAD) 113 Dusun Tanah Menang, Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, kembali mendatangi gedung Gubernur Jambi, di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Telanaipura Jambi, Senin (28/05/12). Mereka mempertanyakan kinerja pemerintah terkait dengan proses enclave tanah ulayat SAD.

Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah dengan BPN Pusat pada tanggal 26 Maret 2012, bahwa tanah ulayat SAD 113 akan dienclave selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan.

Menurut kordinator aksi, Joko Supriyadi Nata, seharusnya tanggal 26 Mei kemarin, sudah ada Surat Keputusan tentang enclave tanah ulayat SAD 113 seluas 3.550 Ha.

“Batas waktu kerja pemerintah untuk melakukan enclave sudah selesai. Mestinya, hari ini pemerintah mengumumkan hasil kerjanya selama dua bulan,” kata Joko.

Dari hasil pertemuan antara perwakilian SAD 113 dengan pihak Pemerintah siang tadi, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Hasvia, menyatakan peta hasil survey mikro sudah ditemukan. Namun, harus dianalisis dan dioverlay terlebih dahulu dengan peta HGU PT. Asiatic Persada yang ada di BPN Provinsi Jambi.

Selain itu, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Jambi, Sepdinal, mengatakan bahwa sambil menunggu hasil analisis dan overlay akan dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Batanghari, PT. Asiatic Persada dan SAD 113.

Pemerintah juga berjanji akan menyerahkan fotocopy peta survey mikro kepada SAD 113 pada hari Selasa (29/5) besok.

Menanggapi hasil pertemuan tadi, Abas Subuk, Ketua SAD Kelompok 113, meminta agar pemerintah tidak ingkar janji dan mengulur-ulur waktu. Sebab, berdasarkan keputusan bersama sebelumnya, pemerintah berjanji setelah ditemukannya peta survey mikro, maka akan segera dilakukan enclave tanah ulayat SAD 113.

Selama dilakukan pertemuan, sebagian massa SAD 113 melakukan orasi didepan gedung Gubernur Jambi. mereka menyanyikal lagu-lagu perjuangan dan yel-yel perjuangan: Tegakkan Pasal 33 (UUD 1945), Tolak Modal Asing; Laksanakan UUPA (1960), Tanah Untuk Rakyat.

Sesudah mengikuti pertemuan pada pukul 13.30 WIB, Mawardi, Ketua PRD Jambi, mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut dan menyampaikan orasi tentang Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945.

“Perjuangan Suku Anak Dalam untuk merebut kedaulatan atas tanah ulayatnya adalah bagian dari perjuangan menegakkan Pasal 33 UUD 1945.” Kata Mawardi.

Setelah mendengarkan orasi tersebut, massa kemudian membubarkan diri dan bertekad untuk  menggelar aksi kembali dengan menduduki Kantor Gubernur apabila janji Pemerintah untuk segera mengenclave lahan tidak segera dipenuhi.

AGUS PRANATA

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid