SBY Dan Pemiskinan Koruptor

Ujung dari kasus Gayus cukup melegakan: mafia pajak ini terancam hukuman 22 tahun penjara plus ‘pemiskinan’. Soal pemiskinan ini, pengadilan memerintahkan penyitaan uang milik Gayus sebesar Rp 72 milyar. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan asset kekayaan Gayus lainnya, seperti mobil Honda Jazz, mobil Ford Everest, rumah di Gading Park View, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram.

Harapan publik seolah tertunaikan. SBY, yang sebelumnya terpojok soal isu korupsi, langsung mendukung ide “pemiskinan koruptor” ini. Baginya, penyitaan semua harta pelaku korupsi dinilai bisa memberikan efek jera.

Secara politik, sikap SBY itu akan menambah point tersendiri. Akan tetapi, sikap SBY itu bukan jawaban permanen terhadap persoalan korupsi di Indonesia. Pertama, Presiden SBY tidak bisa memberi contoh tentang ‘pemberantasan korupsi tanpa pandang-buluh’.

Partai yang dibinanya, Partai Demokrat, masih dipenuhi kader-kader bermasalah. Publik pun bertanya: “kenapa susah sekali menjebloskan kader-kader demokrat yang korup ke dalam penjara?”

Sudah banyak kader demokrat yang terseret korupsi. Akan tetapi, entah kenapa, sedikit sekali kader korup di demokrat yang diproses secara hukum dan dipenjara. Karena seolah-olah punya ‘tembok tebal’ penangkal proses hukum, banyak kepala daerah korup yang meloncat masuk ke partai Demokrat. Muncullah  pandangan: “demokrat sebagai bunker perlindungan koruptor”.

Kasus terbaru adalah terseretnya nama kader-kader pimpinan Demokrat dalam kasus korupsi wisma atlet:  Angelina Sondakh, Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.  Akan tetapi, terhadap kasus ini, SBY seolah tidak bisa memberi contoh yang baik. Terakhir, Angelina Sondakh masih menghadiri acara fraksi Partai Demokrat (2/3/2011).

Siapa “tembok tebal” pelindung koruptor di Demokrat? Kita tidak tahu, tetapi pastinya orang itu punya “kekuasaan besar”. Kekuatan besar ini pula yang menutupi skandal besar, khususnya Bank Century, sehingga tidak pernah terungkap di publik dan tidak pernah berhasil menangkap pelaku utamanya.

Kedua, korupsi di Indonesia, seperti diakui SBY sendiri, bersifat sistemik. Sistim ekonomi neoliberal, yang selama ini menjadi “jalan ekonomi SBY”, sangat membuka atmosfer bagi tumbuh-suburnya korupsi.

Neoliberalisme memicu korupsi dari berbagai segi: Pertama, neoliberalisme menghancurkan ekonomi nasional sebagai cara menjaga proses akumulasi satu arah, yakni melayani modal internasional. Ekonomi nasional dibiarkan tidak produktif dan berkembang. Kedua, neoliberalisme menciptakan suatu masyarakat yang hiper-konsumtif. Bahkan, sistim ini memaksa orang “berkonsumsi di luar batas kemampuannya”.

Praktek korupsi sangat tumbuh-subur di alam neoliberal ini. Yang disoroti selama ini, dan ini memang kecenderungan gerakan anti-korupsi yang ditunggangi agen neoliberal, adalah praktek korupsi yang berhubungan dengan politik. Sementara banyak praktek korupsi lain hampir tidak pernah disorot: kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan negara, penjualan SDA secara tertutup dan dengan harga murah, penghitungan cost-recovery, penghitungan pajak perusahaan asing, dan lain-lain.

Selain itu, sistim politik negara-negara neoliberal, yaitu demokrasi liberal, sangat kondusif untuk tumbuh-suburnya korupsi. Pasalnya, demokrasi liberal benar-benar adalah demokrasi elit tanpa sedikitpun kontrol rakyat di dalamnya. Demokrasi ini sangat dekat dengan kepentingan bisnis.

Dalam banyak kasus, demokrasi liberal sangat mahal. Untuk memenangkan sebuah pemilihan, seorang kandidat dipaksa mengeluarkan biaya sesuai dengan level jabatan yang diperebutkan. Makin tinggi level politik jabatan yang dipertarungkan, maka makin mahal pula harga/biaya politiknya.

Situasi itu memaksa setiap kandidat, termasuk partai politik, untuk mengumpulkan uang sebanyak mungkin sebelum datangnya pemilihan. Hal ini membuat politisi dan partai politik di negeri ini tidak satupun yang bebas dari korupsi. Pasalnya, hanya “korupsi”-lah jalan paling cepat dan efektif untuk “mengumpulkan uang” atau logistik pemilihan.

Dengan demikian, sebuah revolusi sistemik memang sangat diperlukan untuk menghentikan—atau setidaknya mengurangi—praktek korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ide “pemiskinan koruptor” bukanlah jawaban permanen terhadap persoalan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi terbaik adalah menghilangkan kondisi ekonomi, politik, dan budaya yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi.

Orang sering menyebut korupsi sebagai buah dari sifat “keserakahan”. Kapitalisme, sistim yang mendasarkan hidup-matinya pada akumulasi keuntungan (profit), adalah lingkungan yang subur keserakahan. Hari-hari ini, di Amerika Serikat, orang-orang turun ke jalan mengutuk kapitalisme, sistim yang telah memotivasi keserakahan dan ketamakan korporasi dan politikus. Sudah saatnya bangsa Indonesia kembali ke sistem ekonomi yang digariskan oleh pasal 33 UUD 1945.

Kita juga harus membenahi sistim politik kita. Selama partisipasi rakyat masih ditempatkan di luar kekuasaan negara, maka selama itu pula negara hanya akan menjadi sarang “birokrasi korup”. Negara harus menjadi organisasi rakyat, dimana rakyat menjadi “protagonis” langsung dari kekuasaan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid