Proklamasi Dan Deklarasi Kemerdekaan

Ada hal menarik dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1961. Dalam pidato yang dinamai Re-So-Pim (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) itu, Soekarno menjelaskan soal proklamasi kemerdekaan (proclamation of independence) dan deklarasi kemerdekaan (declaration of independence).

Selama ini, orang sering menyamakan kedua istilah tersebut. Juga, kalau kita tengok di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedua istilah itu bermakna hampir sama: pernyataan umum. Proklamasi berarti pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan deklarasi berarti ‘pernyataan ringkas dan jelas tentang suatu hal’.

Tetapi Soekarno punya pendapat berbeda. Menurut Soekarno, proklamasi kemerdekaan adalah pemberitahuan kepada diri kita sendiri dan kepada seluruh dunia bahwa suatu bangsa sudah menjadi bangsa merdeka. Sedangkan deklarasi kemerdekaan berisikan falsafah, dasar, dan tujuan kita sebagai sebuah bangsa.

Di banyak negara, kata Soekarno, mereka hanya punya salah satunya, entah Proklamasi Kemerdekaan saja atau Deklarasi Kemerdekaan saja. Padahal, bagi Soekarno, kedua hal itu tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, proklamasi tanpa deklarasi berarti kemerdekaan negara itu tidak punya falsafah, tidak punya pedoman, tidak punya arah, dan tidak punya ‘raison d’être’. Sebaliknya, deklarasi tanpa proklamasi berarti tidak punya arti alias kosong belaka. Sebab, kata Soekarno,  tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka.

Beruntunglah, bangsa Indonesia punya kedua-duanya: proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan kita adalah naskah proklamasi yang ditandangani oleh Soekarno-Hatta yang bertindak atas nama bangsa Indonesia dan dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi kemerdekaan adalah UUD 1945 dan pembukaannya, yang mengatur prinsip-prinsip dan tujuan kita dalam berbangsa.

Proklamasi kemerdekaan kita, yang sangat singkat dan sederhana itu, merupakan cetusan tekad dan semangat bangsa kita untuk mengakhiri penindasan kolonial dan membangunkan negara baru yang merdeka, yakni Republik Indonesia. Namun, apa yang menjadi prinsip dan tujuan kita negara baru ini, itu belum terjelaskan di naskah Proklamasi. Hal itu baru dijelaskan di Pembukaan UUD 1945.

Di dalam pembukaan UUD 1945 itu termaktub tujuan kita berbangsa: membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cita-cita itu kemudian dijabarkan di dalam konstitus kita: UUD 1945. Sedangkan landasan filosofisnya adalah Pancasila.

Karena itu, kata Soekarno, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 adalah satu kesatuan. Upaya memisahkan keduanya berarti menghilangkan arti dan tujuan kita berjuang untuk kemerdekaan. Jadi, dengan punya Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan sekaligus, perjuangan kita bukan hanya keluar dari kolonialisme dan mendirikan negara baru, tetapi ada tujuan berbangsa yang lebih tinggi.

Jadi, dengan dwi-tunggal Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan itu, kemerdekaan kita maknai hanyalah jembatan emas. Kemerdekaan hanyalah ruang yang memberikan kita kebebasan untuk menentukan dan menjalankan konsepsi nasional kita sendiri. Tentu saja, konsepsi nasional itu harus memberikan kita prinsip dan arah untuk mencapai tujuan nasional kita, yakni masyarakat adil dan makmur. Nah, prinsip dan arah kita itu termaktub dalam UUD 1945 dan Pembukaannya.

Dalam konteks situasi bangsa saat ini, yang menurut banyak orang, sudah tergelincir jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, isu kembali ke UUD 1945 asli bukanlah hal yang salah. Kembali ke UUD 1945 harus dimaknai tidak sekedar kembali kepada teks-teksnya, melainkan kembali kepada semangat dan prinsip-prinsipnya. Teks-teks bisa berubah sesuai tuntutan situasi baru, tetapi semangat dan prinsipnya tidak boleh berubah. Sebab, tidak bisa dipungkiri, UUD 1945 hasil amandemen banyak sekali bertolak belakang dengan prinsip dan falsafah kemerdekaan kita.

Mahesa Danu, Kontributor Berdikari Online

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid