Menggugat Kemiskinan!

Tulisan ini dibuat tidak hanya untuk merespon momentum hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional pada 17 oktober lalu, dimana hampir tidak ada peringatan sama sekali oleh gerakan sosial, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya. Lebih dari itu, tulisan ini juga berangkat dari kejenuhan penulis melihat ribuan kali celotehan panjang tentang kemiskinan: seolah-olah kemiskinan hanya sebagai sebuah fakta sosial yang cukup dilihat, dihitung, dicatat,dilaporkan, dianalisa, diprogramkan, diprihatinkan dan disumbang.

Data BPS per Maret 2010 menyebutkan, jumlah penduduk miskin masih berkisar 12,5 persen atau sekitar 29,7 juta jiwa. Sekali lagi dalam hitungan “angka”: Pemerintah mengklaim berhasil menurunkan kemiskinan. Bahkan, dalam rapat paripurna RAPBN 2012 pada 28/10 yang lalu, DPR memberi target kepada Pemerintah untuk melakukan pengentasan kemiskinan hingga 5 juta penduduk.

Dengan penuh percaya diri, Pemerintah dan DPR pun sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 akan mencapai 6,7 % dengan penyerapan tenaga kerja berkisar 450.000 orang per 1% pertumbuhan. Meskipun proyeksi itu sedang dihadapkan pada ancaman krisis global seperti sekarang. Hal ini didukung penuh oleh pernyataan Nouriel Roubini, seorang guru besar New York University yang sukses meramalkan krisis financial yang di alami AS, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8-9 persen jika Pemerintah mau menggenjot pembangunan infrastruktur agar aliran penanaman modal asing dapat masuk dengan deras (Kompas,29/10).

Boleh jadi ini sebuah motivasi besar bagi kita sebagai Negara berkembang, tapi akan lebih bijak bila pujian ini disaring dengan benar. Mengingat bahwa bujukan seperti ini sudah cukup sering mengaburkan dan menyesatkan mindset pemerintah dalam menyusun program pengentasan kemiskinan yang menelusuri akar penyebab kemiskinan itu sendiri. Sebaliknya, anjuran seperti diatas justru sering mengarahkan pemerintah berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi makro saja, tapi mengabaikan pertumbuhan ekonomi yang sejati, yani peningkatan taraf hidup rakyat.

Salah urus

Satu hal yang harus dengan jujur dan berani kita akui: fenomena kemiskinan yang pahit di negeri ini bukanlah sebuah gejala alamiah yang wajar dan identik dengan perkembangan peradaban modern industrial seperti ini, apalagi yang masih teguh menganggap kemiskinan itu fungsional demi terwujudnya keteraturan sosial (social order) dalam sebuah tatanan masyarakat tertentu. Melainkan murni sebagai dampak buruk dari salah urusnya penyelenggaraan Negara.

Secara ideal, Bung Hatta pernah menjelaskan sejatinya fungsi Negara ialah seperti koperasi yang menaungi dan mensejahterakan anggotanya. Begitu banyak amanat visioner akan penyelenggaraan Negara yang dituangkan para founding father Bangsa ini, khususnya dalam UUD 1945 naskah asli, tetapi justru dikangkangi dengan empat kali amandemen. Hal itu tak hanya merombak sistem politik dan ekonomi menjadi semakin liberal (pro swasta dan modal asing), namun juga membuka celah-celah privatisasi besar-besaran di berbagai sektor publik.

Konsekuensi logis dari seluruh penyimpangan ini adalah tumbuh-merebaknya “bahaya laten” kemiskinan struktural dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Yakni kemiskinan yang “dibuat” secara sadar maupun tidak oleh pemilik kekuasaan, dan secara sistemik dalam periode tertentu telah membuat kondisinya semakin parah karena telah menciptakan fenomena lainnya, yakni kemiskinan kultural, yang melumpuhkan sendi-sendi keberdayaan hidup dari kelompok masyarakat miskin itu sendiri (Eko Prasetyo; 2006).

Dengan kata lain, hal ini telah mengindikasikan fakta kegagalan pembangunan yang selama ini kerap di elu-elukan, baik melalui kebijakan otonomi daerah yang menjanjikan peluang percepatan dan efisiensi pembangunan maupun kebijakan perekonomian yang pro market. Negara justru seolah-olah “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar sehingga semakin tahun semakin berlipat-lipat jumlahnya. Terlebih lagi, sampai saat ini BPS masih bersikukuh dengan 14 kriteria miskin yang sudah sangat tidak proporsional dan objektif.

Saatnya banting stir

Secara makro, hal semestinya yang harus banyak-banyak diperdebatkan dalam paripurna maupun rapat-rapat pengambilan keputusan oleh para penampuk kekuasaan adalah bagaimana arah, bentuk dan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Kemiskinan akut yang semakin menggerogoti rakyat Indonesia harus segera dijawab dengan tindakan tegas yang berani dan visioner, yakni kembali kepada haluan dasar perekonomian kita yang telah terangkum dalam pasal 33 UUD’45.

Di dalamnya tersirat amanah untuk memajukan perekonomian rakyat yang berorientasi pada kemandirian nasional. Namun tidaklah serupa dengan konsep welfare state atau Negara kesejahteraan yang dirumuskan dan diterapkan oleh Negara-negara maju di Eropa sebagai bentuk upaya preventif dari dampak buruk sistem ekonomi kapitalisme global. Pasal 33 merupakan antitesa dari sistem akumulasi dan penguasaan profit dalam tangan segelintir orang seperti yang terjadi saat ini dan hanya memperlebar jurang kesenjangan sosial.

Tidak cukup juga bila hanya menggantungkan harapan akan  sebuah gerakan banting stir yang heroik dari pemerintah sebagai pengendali sistem. Lebih dari itu, masyarakat Indonesia harus pula pro aktif mendorong laju perubahan dengan berbagai cara, semisal mulai mengorganisir diri dan lingkungan sekitar, mempelopori usaha kreatif yang mengangkat potensi kearifan lokal, membangun kolektif-kolektif pemberdayaan ekonomi kreatif, sebagai upaya swadaya pengentasan kemiskinan sambil memperluas dan memperkukuh semangat kesadaran nasionalisme yang anti penjajahan asing demi terwujudnya kemakmuran rakyat.

*) Badan Koordinasi  Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid