KPA Usulkan 5 Kementerian Di Bidang Agraria Dan SDA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan lima kementerian untuk menangani persoalan agraria dan sumber daya alam (SDA) dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK mendatang.

Melalui siaran persnya, Kamis (16/10/2014), Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin membeberkan lima kementerian tersebut, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan, Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saat sekarang adalah momentum yang sangat tepat untuk mengkonsolidasi ide-ide perubahan yang selama ini diusung kedalam wadah kongkrit berupa perubahan arsitektur dan struktur kabinet dan pemilihan sosok yang tepat dalam mengisi kabinet ke depan,” kata Iwan.

Berikut gambaran kerja dari kelima kementerian tersebut:

Kementerian Agraria akan difokuskan untuk mewujudkan pelaksanaan agenda reforma agraria, khususnya redistribusi tanah 9 juta hektar yang dijanjikan dalam Nawa-Cita, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria yang merebak diseluruh daerah.

Kementerian ini merupakan penggabungan beberapa kelembagaan, seperti: Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI), Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen Tata Ruang di Kementerian PU, dan Badan Informasi Geo Spasial (BIG).

Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan bertugas untuk memastikan petani kecil, masyarakat adat dan kelompok marjinal lainnya dapat memproduktifkan tanah-tanah yang diredistribusi melalui program reforma agraria. Selain produktifitas, kementerian ini memastikan tanah-tanah tersebut dapat berfungsi secara ekonomi dan mendorong pemulihan ekologis serta keberlanjutan layanan alam. Karena itu, kementerian ini sangat terkait dengan kementerian agraria dan menjadi pondasi dasar bagi keberhasilan reforma agraria.

Kementerian inilah yang secara teknis dibidang produksi pangan dapat memastikan tercapainya kedaulatan pangan yang sinergis dengan kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Kementerian pertanian mencakup pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pangan. Kementerian ini bertanggung jawab untuk menurunkan laju impor pangan, menghentikan konversi lahan pangan, mengutamakan petani dan nelayan mengembangkan dan berdaulat atas benih, pupuk dan pestisida.

Kementerian Perdesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Wilayah adminsitrasi masyarakat yang miskin sebagian besar berada di pedesaan. Pun, masyarakat miskin di perkotaan, pekerja informal, pekerja manufaktur hingga buruh migrant sebagian besar adalah warga pedesaan yang terlempar dari lapangan agraria karena ketiadaan akses dan asset kepada tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, hadirnya UU Desa dan keinginan pemerintahan ke depan dalam mempercepat pembangunan desa melalui alokasi dana desa patut diwujudkan kedalam Kementerian perdesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dengan demikian, kementerian ini adalah penggabungan dari Kementerian PDT, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kemendagri, Dirjen Transmigarasi di Kemenakertrans, Direktorat Komunitas Adat Terpencil di Kementerian Sosial menjadi sebuah wadah baru yang kami sebut sebagai Kementerian Pembangunan Perdesaan dan Daerah Tertinggal.

Kementerian Kehutanan haruslah direformasi total sehingga bukan lagi menjadi sebuah kementerian yang berfungsi sejak dari perencanaan fungsi lahan kawasan hutan, adminsitrasi hak, pemberian konsesi atas tanah dan perlindungan dan penegakan hukum di dalam kawasan hutan. Selama ini kementerian kehutanan seperti sebuah Negara dalam Negara yang mencakup wilayah seluas 136, 94 juta Ha atau mencakup 70 persen wilayah daratan Indonesia.

Kementerian ini haruslah memisahkan sistem perncanaan kawasan dan administrasi hak atas tanah ke dalam tubuh kementerian agraria yang dibentuk.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi bertugas mencegah perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas tercapainya keberlanjutan layanan alam bagi generasi yang akan datang. Kementerian ini bertanggung jawab memastikan agar kementerian SDA melaksanakan model pembangunan yang memperhatikan daya dukung ekologi. Kementerian ini mempunyai tugas memulihkan lingkungan hidup mengingat masifnya bencana ekologis di Indonesia akibat eksploitasi sumber kekayaan alam.

Selain itu, KPA juga mengajukan kriteria sosok yang tepat untuk mengisi posisi Kementerian di atas. Bagi KPA, sosok menteri yang mengisi posisi di atas mestilah  sosok yang mempunyai pengetahuan tentang agraria yang luas baik secara politik, hukum, sosial ekonomi dan budaya.

“Kompetensi pengetahuan ini haruslah dibangun atas dasar empati  kepada rakyat yang selama ini tidak mempunyai akses kepada hak-hak agraria dan telah terampas,” ungkap Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan, sosok tersebut harus mempunyai jejaring yang luas di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional, sehingga mampu menempatkan dan melaksanakan reforma agraria secara tepat sasaran, mampu membangun dan mengutamakan partisipasi rakyat sehingga mendapatkan dukungan penuh dari rakyat yang selama ini memperjuangkan pelaksanaan reforma agraria.

Disamping itu, sosok yang dimaksud juga haruslah memiliki integritas yang terpuji dan tidak tercela akibat pelanggaran hukum seperti korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid