STN Pertanyakan Sikap Pemerintah, Polda dan Kodim Jambi Terkait Perintah Pengosongan

Jambi, Berdikari Online – Sabtu, 14 Oktober 2023 Desa Betung, 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sedang mengajukan Perhutanan Sosial dan pengelolaan objek dalam Kawasan Hutan Eks PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang dibebani izin PT Wirakarya Sakti (WKS) dikagetkan dengan spanduk yang dipasang oleh oknum anggota Koperasi Fajar Pagi. Spanduk itu berisi perintah pengosongan lahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Polda Jambi, Polres Jambi sampai dengan Kodim 0415 Gapu.

Christian Napitupulu Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Provinsi Jambi menyayangkan statement yang dikeluarkan mengatasnamakan seluruh Instansi Pemerintahan Provinsi Jambi tersebut.

“Kalau memang benar, isi perintah pengosongan sebagaimana yang tertera dalam spanduk yang dipasang tersebut, seharusnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepolisian Jambi serta Kodim bisa bersikap netral dalam menengahi konflik tersebut, bukan malah seakan-akan berat sebelah membela Koperasi yang sama sekali tidak memiliki legal standingnya lagi,” kata Christian kepada Berdikari Online, Sabtu (14/10).

“Pemerintah Provinsi Jambi kan sebenarnya sudah mengetahui permasalahan konflik tersebut. Bahkan, sudah mengetahui bahwa PT RKK beserta Koperasinya sudah tidak memiliki hak lagi di atas Kawasan Hutan tersebut setelah lahan tersebut dimenangkan oleh PT WKS dalam Putusan Inkrah tahun 2015 di tingkatan kasasi,” sambung Christian.

“Polisi itu harusnya menjadi pengayom masyarakat dan bersikap netral dalam menengahi konflik yang terjadi. Bukan malah sebaliknya bersikap membela dan membenarkan tindakan yang dilakukan pihak Koperasi tersebut. Apakah dengan demikian Polda Jambi sudah tidak menghilangkan semboyannya yang berbunyi Resta Sewakottama itu demi kepentingan oknum-oknum yang bermain?” tanya Christian.

(Ega)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid