Surabaya, Berdikari Online – Wacana pembentukan Provinsi Papua Utara kembali mencuat menjelang 2027. Usulan ini dinilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Saireri, pesisir utara Papua.
Ketua Umum Solidaritas Generasi Muda Papua (SGM-P), Arie Ferdinand Waropen, menyatakan bahwa dasar hukum pemekaran wilayah di Tanah Papua merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76. Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat bersama DPR untuk melakukan pemekaran daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Pemekaran wilayah harus berbasis wilayah adat. Saireri sebagai wilayah pesisir utara Papua sudah selayaknya memiliki provinsi sendiri agar pelayanan pemerintah lebih dekat dan merata,” kata Arie dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa luasnya wilayah Papua menjadi tantangan serius dalam pemerataan pembangunan. Sejak pemekaran Provinsi Papua Barat pada 2003, pemerintah kembali membentuk empat provinsi baru pada 2022, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Namun demikian, sejumlah wilayah pesisir utara seperti Waropen, Sarmi, dan Supiori masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Meski secara administratif sudah ada kabupaten, tapi ekosistem ekonomi masyarakat belum mandiri. Ini yang harus dijawab melalui pendekatan pembangunan yang lebih dekat dan spesifik,” ujarnya.
Arie menilai, pembentukan Provinsi Papua Utara akan mempercepat implementasi program prioritas Otonomi Khusus Papua, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur ekonomi kerakyatan.
Selain itu, dari sisi geopolitik, Papua Utara dinilai memiliki posisi strategis sebagai gerbang Pasifik bagi Indonesia. Hal ini dinilai penting dalam mendorong konektivitas kawasan serta memperkuat posisi Indonesia di wilayah timur.
“Papua Utara bukan hanya soal administratif, tapi juga strategi nasional. Ini bisa menjadi pintu masuk Indonesia ke kawasan Pasifik,” tegasnya.
Terkait kesiapan, Arie menyebut bahwa sumber daya manusia (SDM) dan potensi sumber daya alam di wilayah Saireri dinilai mencukupi untuk menopang pembentukan provinsi baru.
“Kami siap, baik dari sisi SDM maupun sumber daya alam. Tinggal bagaimana penataan dan pengelolaannya dilakukan secara efektif untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah hingga kini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), termasuk di Papua, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, kesiapan daerah, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
(Amir)


