Suku Anak Dalam: PRD Dan STN Justru Membela Hak-Hak Kami

Ketua Suku Anak Dalam (SAD), Kutar Johar, membantah tudingan Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan bahwa Suku Anak Dalam hanya dijadikan tameng oleh perambah hutan di Batanghari dan Sarolangun, Jambi.

Dalam komentarnya di Harian Kompas, edisi 23 November 2012, Menhut Zulkifli Hasan menunjuk Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Serikat Tani Nasional/Partai Rakyat Demokratik (STN/PRD) sebagai dalang perambah hutan itu.

“Kami tidak pernah dijadikan tameng. Justru, kehadiran PRD dan STN adalah untuk membela perjuangan kaum tani. Mereka-lah yang memberikan pencerahan kepada kami tentang bagaimana berjuang,” ujar Kutar.

Sebaliknya, Kutar menegaskan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan-lah yang telah merambah hutan, termasuk memberikan legalisasi bagi perusahaan, dalam hal ini PT. Asiatic Persada, untuk merampas tanah adat milik SAD.

“Sejak tahun 1986 tanah kami dirampas. Kampung kami dihancurkan. Kuburan leluhur kami dihancurkan dan kemudian ditanami sawit. Jadi, kalau Menhut menuduh kami perambah hutan, itu sangat kurang ajar. Menhut Zulkifli Hasan itulah yang perambah hutan secara legal,” ujar Kutar Johar, Ketua Adat Suku Anak Dalam 113, di kantor KPP-PRD, menanggapi tudingan Menhut Zulkifli Hasan.

Kutar selaku Ketua Adat SAD juga membantah Teguh Santika, nama yang dikutip harian Kompas sebagai warga SAD, sebagai orang SAD. “Itu orang hanya mengaku-ngaku sebagai warga SAD. Kami tidak mengaku beliau itu. Ya, itu kepentingan perusahaan untuk memecah-belah SAD,” katanya.

Hal senada diungkapkan tokoh SAD 113, Abbas Subuk, yang menganggap tudingan Menhut itu sangat bohong dan memutar-balikkan fakta. “Tidak benar itu pernyataan Menhut Zulkifli Hasan. Mana ada PRD dan STN masuk ke hutan bawa golok untuk membabat hutan. Itu namanya fitnah,” paparnya.

Bagi Abbas Subuk, kebijakan Menhut Zulkifli Hasan-lah yang justru merambah hutan. “Lah, Menhut itu sendiri yang menerbitkan ijin kepada perusahaan untuk membabat hutan dan merampas tanah adat kami. Jadi, ya, perambah hutan itu adalah si Menhut Zulkifli Hasan,” tegasnya.

Warga SAD 113 mendesak Menhut RI Zulkifli Hasan untuk menghentikan berbagai kebohongannya di hadapan rakyat. “Pak Menteri sebaiknya menegakkan amanat konstitusi kita, yakni pasal 33 UUD 1945. Kembalikan tanah adat milik SAD yang telah dirampas oleh PT. Asiatic Persada,” paparnya.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid