STN Kecam Represi Terhadap Aksi Petani Di Sumsel

Pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP-STN) mengecam tindakan represif pihak kepolisian terhadap aksi petani desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Komering Ilir, di depan markas Kepolisian daerah Sumsel, Selasa (29/1).

“Tindakan ini memperlihatkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan institusinya sebagai abdi rakyat. Sebaliknya, pihak kepolisian makin menegaskan posisinya sebagai centeng perusahaan,” kata Ketua Umum STN, Yoris Sindhu Sunarjan, di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Yoris, kejadian di Sumsel kemarin itu telah menambah daftar kekerasan polisi dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. “Ini memperkuat tuntutan kita, bahwa polisi dan TNI tidak boleh lagi dilibatkan dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” tegas Yoris.

Yoris mengingatkan, selama kekuasaan rezim SBY, pendekatan penyelesaian konflik agraria di Indonesia sangat represif dan mengabaikan dialog dengan rakyat.

“Akibatnya, di bawah rezim SBY, ada 44 orang rakyat gugur karena mempertahankan tanahnya, 941 orang ditahan, 396 luka-luka. Bahkan 63 diantaranya mengalami luka serius akibat tertembak peluru Polri/Brimob,” ungkapnya.

Yoris menambahkan, peningkatan konflik agraria di Indonesia, yang sekarang ini terjadi sekali dalam setiap dua hari, adalah buah dari tata-kelola agraria rezim SBY yang sangat liberal.

Dalam konteks ini, tutur Yoris, penguasa lebih memprioritaskan peruntukan dan penguasan tanah kepada korporasi. Akibatnya, terjadi praktek perampasan lahan milik petani secara massif.

Yoris mendesak pemerintah agar segera meninggalkan pola penyelesaian konflik yang sangat represif tersebut. “Sudah saatnya penyelesaian konflik mengedepankan dialog dengan rakyat korban konflik dan organisasi sosial. Suara mereka harus didengar, jangan dicampakkan,” ujarnya.

Namun, Yoris menandaskan, pendekatan penyelesaian apapun tak akan bisa mengurangi konflik apabila rezim SBY-Budiono tidak mengubah politik agrarianya yang pro-kolonial.

“Ketidakadilan agraria ini harus segera diatasi. Sudah saatnya pemerintah kembali ke politik agraria sesuai amanat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945, dan UUPA 1960,” tegasnya.

Dalam seruannya, Yoris mengajak semua organisasi tani, termasuk petani Sumsel, melakukan konsolidasi kekuatan. “Saya kira, kejadian kemarin itu bisa menjadi momentum untuk konsolidasi perlawanan,” tegasnya.

Kata Yoris, radikalisasi petani sudah sangat massif, seperti aksi pendudukan petani Jambi dan Mesuji di depan Kemenhut RI, aksi jalan kaki petani Jambi-Mesuji dan Blitar, dan perlawanan petani tembakau di berbagai daerah.

“Ini saatnya radikalisasi petani ini mengarah pada konsolidasi perlawanan. Supaya daya tekan dan target politiknya makin jelas. Yang jelas, bagi STN, agenda reforma agraria sejati tak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, kemarin (29/1), polisi membubarkan dan merepresi aksi petani dan organisasi rakyat di Mapolda Sumsel. Akibatnya, 25 aktivis petani terluka parah dan ditangkap.

Padahal, aksi petani dan organisasi rakyat itu dimaksudkan untuk memprotes kebrutalan Polres Ogan Komering Ilir terhadap petani desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, pada tanggal 25 Januari 2013.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid