Ratusan Aktivis di Palu Kecam Penggusuran Tanjung Sari

Ratusan aktivis yang tergabung dalam Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung mengecam penggusuran paksa terhadap warga Tanjung Sari, kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada 19 Maret 2018.

Kecaman itu disampaikan dalam aksi solidaritas di depan Markas Polda Sulteng dan kantor DPRD Sulteng. Mereka menilai penggusuran itu sangat sewenang-wenang dan bertentangan dengan Pancasila.

“Penggusuran di Tanjung Sari itu bukti bahwa Pancasila belum hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak-hak rakyat dengan gampangnya dirampas,” kata koordinator aksi, Azman Asgar, Selasa (20/3/2018).

Azman menjelaskan, kasus ini bermula dari konflik perdata beberapa pihak, yakni pihak Salim Albakar dan ahli warisnya versis pihak keluarga Datu Adam. Namun, dari proses pengadilan negeri hingga kasasi Mahkamah Agung memenangkan keluarga Datu Adam.

“Bersamaan dengan itu, warga dari luar datang dan mendirikan pemukiman. Ada yang lewat proses jual-beli, tapi ada juga yang sewa,” ungkap Azman.

Tetapi, lanjut Azman, pada tahun 1996 pihak ahli waris Salim Albakar kembali mengajukan gugatan dengan mengintervensi pihak lain yang bersengketa di atas tanah yang dikuasai oleh keluarga Datu Adam.

“Pihak ahli waris keluarga Salim Albakar memenangkan intervensi itu melalui putusan MA tahun 1997. Namun, putusan MA tidak menyebutkan luasan lahan yang dimenangkan oleh pihak tersebut,” paparnya.

Tahun 2006, pihak ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan eksekusi atas tanah sengketa yang mereka menangkan di MA. Tetapi ditolak oleh PN Luwuk karena ketidaksesuaian antara objek/pokok sengketa dengan luas yang dimohonkan.

“Pokok sengketa hanya 22 meter x 26,50 meter dan 11,60 meter x 11,30 meter, tetapi yang dimohonkan 6 hektar. Jadi permohonan eksekusi itu ditolak,” jelasnya.

Anehnya, pada 2016, PN Luwuk tiba-tiba mengabulkan permohonan eksekusi pihak ahli waris keluarga Albakar, meskipun objek eksekusi tidak sesuai dengan pokok sengketa.

“Ini yang kita anggap, putusan hukum PN Luwuk keliru dan sewenang-wenang. Dan faktanya, eksekusi pertama 3-6 Mei 2017 mencapai 9 hektar. Dan sekarang mencapai 20 hektar,” ungkapnya.

Karena itu, Azman menyesalkan mobilisasi aparat keamanan berjumlah 1000-an orang untuk menjalakan sebuah putusan hukum keliru dan merampas hak-hak rakyat.

“Kami meminta agar Kapolres Banggai dicopot,” tegasnya.

Di Mapolda Sulteng, perwakilan Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Sulteng.

Sementara di kantor DPRD, perwakilan aliansi diterima oleh tiga anggota DPRD, yakni Yahdi Basma (Nasdem), Ismail Junus (Hanura) dan Dwi Astuti Ratnaningrum (Gerindra).

Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, DPRD Provinsi Sulteng akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkasus penggusuran Tanjung Sari.

Selain itu, pihak DPRD akan mendesak peradilan, dalam hal ini PN Luwuk, PT Sulteng dan Mahkamah Agung, untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Tanah Tanjung hingga adanya keputusan yg adil dan beradab.

Pihak DPRD juga akan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi untuk memeriksa kinerja Bupati Banggai, Herwin Yatim.

Aksi ini melibatkan banyak organisasi, seperti LMND, PRD, PMP, YTM, PRP, HMI-MPO, FMK, API Kartini, SMIP, Walhi, Jatam, Normarae, Pembebasan, AGRA, PPMIB, P3MM, Celebes Istitut, IAIN, Himasos, dan KPA.

Bobby

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid