Barisan Ibu Pemberani Menentang Penggusuran di Tanjung Sari Luwuk

Penggusuran paksa terhadap 343 Kepala Keluarga di Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tidak hanya menyisakan kisah pilu, tetapi juga kisah perlawanan gagah berani.

Sejak pagi, sebelum kedatangan penggusur yang terdiri dari 1000-an aparat gabungan Polri dan TNI, puluhan ibu-ibu berbaris rapi di tengah jalan. Sambil mengenakan mukena, mereka melantunkan dzikir dan doa.

Sekitar jam 09.00 WIB, aparat keamanan dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk tiba di lokasi. Sementara proses negosiasi berlangsung, ibu-ibu ini makin keras melantunkan dzikir.

Siang hari, sekitar pukul 12.55 WITA, suasana mulai memanas ketika barisan polisi merangsek maju. Sejumlah warga berusaha menghalangi, sehingga memicu bentrokan.

Polisi berhasil dipukul mundur. Tak lama kemudian, polisi melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet. Beberapa warga terkena tembakan peluru karet.

Barisan ibu-ibu yang tadinya menggelar dzikir sempat bubar karena tembakan gas air mata. Namun, beberapa ibu-ibu tetap bertahan dengan duduk di atas tikar plastik.

Pantang menyerah, ibu-ibu ini kembali membentuk barisan dan melantunkan dzikir. Beberapa warga meneriakkan kalimat takbir dan tauhid.

Aparat kepolisian dengan menggunakan tameng dan mobil water canon kembali meransek maju. Tak lama kemudian, polisi menembakkan water canon.

Bentrokan kembali pecah. Ibu-ibu dengan mukena putih berada di barisan depan menghalau barisan polisi yang membentengi diri dengan tameng sekat dan kendaraan taktis.

Salah satunya adalah Ibu Matene Daeng Malewa. Ibu berusia 48 tahun ini berada paling depan menghalau langkah maju ribuan polisi bertameng.

Namun, karena jumlah massa yang tidak seimbang, perlawanan warga berhasil dipatahkan. Ada 4 orang warga yang terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian ada 26 warga, termasuk seorang pengacara dan dosen, ditangkap oleh polisi.

Penggusuran tanggal 19 Maret kemarin merupakan yang kedua kalinya bagi masyarakat Tanjung Sari. Penggusuran pertama terjadi pada Mei 2017, yang menyebabkan 300 KK kehilangan tempat tinggal.

Cacat Hukum

Warga menilai penggusuran ini cacat hukum, karena adanya dugaan kekeliruan putusan hukum. Kasus ini murni berasal dari perkara perdata dua pihak, yakni antara Ny. Berkah Albakkar dan ahli warisnya dengan beberapa pihak lain.

“Konflik perdata kedua belah pihak itu seharusnya tidak mencakup lahan dan pemukiman warga yang tergusur sekarang ini,” kata Adi Prianto, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah, kepada berdikarionline.com, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, objek tanah yang dipersengkatan oleh kedua belah pihak itu tidak lebih dari 600 meter persegi, tetapi penggusuran justru terjadi di luar objek yang disengketakan. Bahkan luas lahan pemukiman warga yang akan digusur mencapai 22 hektar.

“Ini objek sengketa dengan objek yang dieksekusi oleh PN Luwuk berbeda. Ini jelas kekeliruan yang sewenang-wenang,” terang dia.

Surat BPN RI Kantor Wilayah Sulteng bernomor 899/72/VI/2017 perihal Penjelasan Eksekusi Tanah di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami perluasan dari obyek perkara yang sebenarnya, sehingga menyangkut kepemilikan tanah orang lain yang sudah bersertifikat.

Matene Daeng Malewa, seorang warga, mengaku punya bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasainya, berupa sertifikat dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Rumah kami bersertifikat dan kami selalu membayar pajak kepada negara,” ujarnya.

Karena putusan PN Luwuk itu bermasalah, warga Tanjung Sari pun menempuh jalur hukum lewat kuasa hukumnya. Namun, pihak PN Luwuk tidak mengindahkan upaya hukum tersebut dengan memaksakan eksekusi putusan.

Ketua Posko Menangkan Pancasila Sulawesi Tengah, Azman Asgar, menyesalkan sikap Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Pejabat yang juga Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Banggai itu dianggap tidak berbuat apapun untuk melindungi hak-hak warga Tanjung Sari yang dirugikan oleh putusan hukum yang cacat.

“Seharusnya, demi kepentingan rakyatnya dan atas nama kemanusiaan, dia berusaha menghentikan penggusuran. Tetapi dia diam saja,” ujarnya.

Hingga hari ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi, teruama di jalan masuk dan keluar. Sementara warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak, berkumpul di dekat masjid.

Selain itu, 26 warga yang ditangkap oleh polisi saat penggusuran sudah dibebaskan. Sementara 6 warga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid