PRD Surabaya Sosialisasi Gerakan Pasal 33 UUD 1945

Puluhan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) kota Surabaya kembali menggelar aksi di perempatan Hotel Sahid Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2011. Mereka membagi-bagikan selebaran berisi seruan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.

Menurut Sangkit Widodo, salah seorang aktivis PRD yang memimpin aksi ini, pembagian selebaran ini juga dimaksudkan untuk menyebar-luaskan rencana aksi nasional gerakan pasal 33 UUD 1945 pada tanggal 28 oktober mendatang.

“Kami ingin masyarakat luas mengetahui rencana aksi kita. Kita juga berharap, jika mereka setuju dan gagasan kami dan punya kesempatan, untuk bergabung dalam aksi bersama nanti,” ujarnya.

Dalam aksi itu, tampak para aktivis PRD membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan dan masyarakat umum yang berada di sekitar lokas aksi. Selain itu, puluhan aktivis PRD lainnya memegang spanduk dan poster-poster berisi tuntutan.

Selain sosialisasi melalui aksi massa seperti ini, para pengurus PRD kota Surabaya mengaku juga melakukan sosialisasi melalui diskusi-diskusi di basis-basis rakyat miskin dan rapat-rapat kampung.

Mereka juga sudah menyebar pamphlet dan selebaran seruan aksi di beberapa titik di kota Surabaya. “Yang kami inginkan adalah bahwa minimal rakyat tahu rencana aksi ini. Jadi, sekalipun mereka belum bisa bergabung, tetapi mereka sudah mengetahui perihal gerakan pasal 33 UUD 1945 ini,” ujar Samirin, Ketua Komite Pimpinan Kota PRD Surabaya.

Menurut rencana, KPK PRD Surabaya akan menggelar aksi massa pada tanggal 28 oktober mendatang. Aksi serupa juga akan berlangsung di Tuban dan beberapa kota di Jawa Timur lainnya.

Aksi serupa juga akan digelar di sejumlah kota lain di Indonesia, seperti Makassar, Semarang, Jogjakarta, Palembang, Lampung, Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Ternate, Kendari, Jakarta, dan lain-lain.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid