Komunitas Pecinta Anand Ashram Menolak Pengadilan Rekayasa

JAKARTA (BO)– Menemukan pengadilan yang jujur dan obyektif tanpa direkayasa di negeri ini tampaknya sangat susah. Begitu juga menemukan hakim yang jujur dan setia pada kebenaran. Hakim yang bekerja benar dan punya integritas justru seringkali malah mendapatkan kesulitan, ancaman atau tak mendapatkan promosi yang baik.

Pengadilan rekayasa ini adalah warisan Orde Baru. Rakyat patut tak mempercayai pengadilan begitu saja melihat bagaimana banyak kasus dugaan korupsi akhir-akhir ini juga justru mendapatkan palu vonis bebas dari para hakim sementara rakyat kecil tak berkutik bila berhadapan dengan palu hakim

Begitulah juga ratusan anggota Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) dari berbagai daerah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jl. HR Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/11) karena menduga adanya rekayasa dalam pengadilan Anand Krishna.

Diiringi lagu-lagu perjuangan nasional, seruan Bhineka Tunggal Ika serta tetabuhan kendang dan rebana, mereka menuntut supaya Kejaksaan mengawasi dan memperdalam lebih lanjut kasus Anand Khrisna serta memperbaiki kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing SH yang menangani kasus ini.

Seperti diketahui umum, Anand Krishna, seorang spiritualis kondang negeri ini diajukan ke pengadilan atas dugaan pelecehan seksual. Akan tetapi menurut Sayoga, humas KPAA, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan rekayasa terkait persidangan Kasus Anand Krishna antara lain perintah pencabutan infus dan memaksa mengirimkan Anand Krishna ke Rutan Cipinang yang tentu saja merupakan tindakan yang tidak professional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang sangat serius.

Sayoga juga menjelaskan bagaimana beberapa saksi yang dihadirkan mengakui bahwa memang ada penggalangan dan koordinasi di antara mereka sebelum kasus ini dibawa ke polisi serta adanya pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali tidak relevan dengan dakwaan, baik yang diajukan kepada terdakwa maupun para saksi lainnya.

“Karena itu, kami dari KPAA, meminta dengan hormat kepada Bapak Ketua Kejati DKI Jakarta, Bapak Donny Kadnezar Irdan, SH, MH untuk segera mempelajari dakwaan ini lebih lanjut dan lebih dalam demi keadilan bagi Spiritualis Anand Krishna, dan demi bersihnya citra Korps Adhyaksa dari tingkah laku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maupun pesanan dari pihak-pihak luar,” demikian jelas Sayoga.

Mereka pun membentangkan spanduk bertuliskan:

“Kembalikan Kerja Aparat Kejaksaan yang Indpenden berdasarkan Hati Nurani dan Perundang-undangan, Bukan berdasarkan Pesanan”.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid