Politik Daging Dan Korupsi

Rabu (30/1) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka. Petinggi PKS itu diduga terlibat praktek suap terkait kebijakan impor daging sapi.

Publik pun gempar mendengar kabar itu. Bayangkan, partai yang selama ini dianggap bersih, idealis, dan menjunjung tinggi moral agama, tiba-tiba petingginya terjerat kasus korupsi. Belum lagi, tercium aroma “gratifikasi seks” di balik kasus itu. Tak pelak lagi, PKS pun dihujani kritik oleh pengguna jejaring sosial, khususnya Facebook dan Twitter.

Karena PKS identik dengan partai agama, maka kecaman publik lebih banyak ke soal moralitas. Namun, jarang sekali yang melihat kasus ini lebih mendalam lagi, khususnya terkait politik daging di Indonesia.

Pada November 2012 lalu, rakyat Indonesia dicekik oleh kenaikan harga daging sapi. Di rumah pemotongan hewan, harga daging karkas naik rata-rata 27 persen. Sedangkan harga daging di tingkat konsumen mencapai Rp 90 ribu per kilogram. Bahkan, harga daging sempat mencapai harga Rp 120 ribu per-kilogram.

Banyak pengamat menuding importir-lah yang menjadi “biang kerok” kenaikan harga daging itu. Para importir dituding memainkan harga dengan menahan stok sapi di gudang-gudang mereka. “ Diperkirakan saat ini ada stok sekitar 100 ribu ekor lebih di gudang mereka,” kata Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Teguh Boediyana, seperti dikutip Gatra (19/11/2012).

Maklum, sejak pemerintah memangkas kuota impor daging, kepentingan para importir memang terganggu. Untuk diketahui, pemerintah sendiri punya program mencapai swasembada daging pada tahun 2014. Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah terus memangkas kuota impor.  Pada tahun 2011, kuota impor daging dipangkas hingga 100.000 ton. Lalu, pada tahun 2012, kuota daging ditekan hingga 34.000 ton.

Bisnis impor daging sapi memang menggiurkan. Laporan Tempo Juni 2011 menyebutkan, importir membeli daging impor rata-rata Rp 40 ribu per kilogram. Lalu mereka melemparnya ke pasar dalam negeri dengan harga rata-rata Rp 60-70 ribu perkilogram. Artinya, keuntungan importir bisa mencapai Rp 30 ribu perkilogramnya. Artinya, kalau si importir mengimpor ribuan ton, maka mereka bisa menghasilkan keuntungan trilyunan tanpa mengeluarkan keringat.

PT Indoguna Utama, perusahaan yang diduga mau menyuap petinggi PKS terkait kebijakan kuota impor, adalah pemain lama dalam bisnis impor daging di Indonesia. Pada 2011, Indoguna mendapat jatah impor daging seberat 5.000 ton. Jumlah ini setara 6,94 persen dari total alokasi impor daging sapi yang mencapai 72.000 ton.

Impor daging memang masalah besar bagi Indonesia. Saat ini sebanyak 25 persen kebutuhan daging nasional masih didapatkan melalui impor. Bahkan, di kota besar seperti Jakarta, sebanyak 75 persen kebutuhan daging sapi-nya didapatkan melalui impor. Negara pun tidak bisa berdikari gara-gara kecanduan impor ini.

Yang sangat ironis, seperti diungkapkan KPK, pihak penyuap mencoba menggunakan pengaruh Luthfie Hasan sebagai petinggi PKS untuk mempengaruhi kebijakan kuota impor daging. Maklum, pengambil kebijakan terkait impor daging, yaitu Menteri Pertanian, adalah petinggi PKS juga: Suswono.

Di sini kita melihat, betapa parpol—tak terkecuali partai berlabelkan agama—hanya menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan partainya. Sekalipun tindakannya itu sangat merugikan rakyat dan merenggut martabat bangsa. Maklum, dengan konstruksi politik berbiaya tinggi seperti sekarang ini, tiap-tiap parpol memang dituntut punya “mesin uang”.

Dari kejadian itu kita pun tahu, bahwa kebijakan neoliberal, termasuk liberalisasi impor, punya kecenderungan melahirkan sistem politik korup. Karena itu, kita patut patut menduga, bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang lain, seperti penerbitan Ijin eksploitasi sumber daya alam, sangat mungkin dilumuri oleh praktek suap dan korupsi.

Dari sini pula kita tahu, bahwa kecanduan pemerintah dan kelompok politik tertentu membela kebijakan neoliberal, termasuk liberalisasi impor, dikarenakan mereka turut menangguk untung dari proses itu. Artinya, tak menutup kemungkinan parpol-parpol semacam ini menerima suap dalam berbagai proses penyusunan UU anti-rakyat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid