Ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di hadapan ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh 2026, tonggak baru perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek online resmi terukir dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Namun di balik sorakan dan harapan yang meledak-ledak, perdebatan yang sesungguhnya baru saja dimulai. Di tengah pertanyaan besar yang selama ini mengganggu: apakah mereka adalah mitra yang berbisnis sendiri, atau pekerja yang berhak atas perlindungan layaknya karyawan lainnya? Regulasi ini tidak memberikan jawaban mutlak, namun ia telah membuka lembaran baru dalam perjuangan keadilan sosial di sektor digital.
Dari Narasi Manis ke Kenyataan yang Pahit
Selama bertahun-tahun, platform transportasi online membangun citra bahwa pengemudi adalah “mitra” — mereka bebas mengatur waktu kerja, tidak ada atasan yang mengawasi, dan menjadi bos bagi diri sendiri. Narasi ini terdengar menarik, namun di baliknya tersembunyi realitas yang jauh lebih berat.
Pengemudi lah yang menanggung seluruh beban biaya operasional: bensin, perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, hingga biaya perbaikan saat kendaraan rusak di jalan. Sementara itu, platform memotong 20 persen dari setiap pendapatan yang mereka hasilkan. Yang lebih menyedihkan, sebagai “mitra”, mereka tidak mendapatkan perlindungan dasar yang seharusnya didapatkan oleh pekerja: tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak ada hak atas Tunjangan Hari Raya, dan tidak ada perlindungan jika akun mereka dibekukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Fleksibilitas yang ditawarkan memang terasa nyata, namun bagi jutaan orang yang menggantungkan seluruh nafkah keluarga dari hasil mengemudi, kebebasan itu terasa seperti kemewahan yang tidak pernah benar-benar mereka miliki. Mereka bekerja berjam-jam setiap hari, menembus kemacetan dan risiko jalan raya, namun pada akhirnya hanya mendapatkan sebagian kecil dari hasil kerja keras mereka sendiri.
Perubahan yang Nyata: Lebih Banyak Uang dan Perlindungan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membawa angin segar yang terasa langsung oleh para pengemudi. Yang paling menonjol adalah pengurangan potongan yang dikenakan oleh platform — dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Artinya, porsi pendapatan yang menjadi hak pengemudi naik drastis dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi.
Untuk memahami seberapa besar dampaknya, kita bisa melihat contoh sederhana: jika sebelumnya dari setiap transaksi senilai Rp30.000, pengemudi hanya membawa pulang Rp24.000, kini mereka berhak mendapatkan Rp27.600. Selisih Rp3.600 per transaksi mungkin terlihat kecil, namun jika dihitung dari 30 transaksi dalam sehari, jumlahnya mencapai Rp108.000 tambahan pendapatan setiap harinya. Dalam sebulan, angka ini bisa mencapai jutaan rupiah — jumlah yang sangat berarti untuk menopang kebutuhan keluarga.
Lebih dari sekadar soal angka, regulasi ini juga mengakui bahwa risiko yang dihadapi pengemudi saat bekerja adalah risiko kerja, bukan risiko pribadi semata. Kini, platform diwajibkan menanggung biaya jaminan kecelakaan kerja, menyediakan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan memberikan asuransi kesehatan wajib. Hak atas Tunjangan Hari Raya pun kini diakui sebagai bagian dari hak mereka, bahkan diberikan potongan 50 persen iuran jaminan kematian bagi pekerja mandiri. Ini bukan hanya soal peningkatan kesejahteraan ekonomi, melainkan juga pengakuan bahwa profesi pengemudi ojek online adalah profesi yang penting dan layak dihargai.
Kemenangan yang Belum Tuntas
Meskipun menjadi langkah besar yang patut diapresiasi, kita tidak boleh menutup mata terhadap keterbatasan dan tantangan yang masih ada. Regulasi ini belum mengubah status hukum pengemudi dari “mitra” menjadi “pekerja” penuh. Akibatnya, mereka masih belum berhak atas pesangon, tidak memiliki perlindungan jika dipecat atau akun mereka dibekukan tanpa proses yang jelas, dan hak-hak lain seperti cuti sakit, cuti tahunan, serta hak untuk berserikat masih menjadi hal yang tidak diatur dengan baik.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa platform bisa menaikkan tarif layanan kepada konsumen untuk menutupi kerugian akibat pengurangan potongan. Dua perusahaan terbesar yang mendominasi pasar, yaitu Grab dan GoTo, bahkan menyatakan bahwa mereka perlu mempelajari isi perpres terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan selanjutnya. Penerapan peraturan ini juga akan dilakukan secara bertahap, sehingga perubahan yang dirasakan mungkin tidak terjadi seketika. Platform kecil seperti Maxim dan InDriver juga berpotensi mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru, sementara pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Membangun Jalan Tengah yang Berkelanjutan
Perdebatan apakah pengemudi ojek online adalah pekerja atau mitra bukanlah hal yang sederhana. Mengubah status mereka menjadi pekerja penuh akan membawa konsekuensi bisnis yang sangat besar, bahkan bisa membuat banyak platform harus melakukan restrukturisasi operasional. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil pemerintah dengan memperkuat hak-hak mereka tanpa mengubah label status secara drastis adalah langkah yang masuk akal dan realistis.
Banyak negara lain telah mencoba model yang berbeda, seperti Inggris yang menciptakan kategori “pekerja” sebagai peralihan yang memberikan hak-hak dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas yang diinginkan. Uni Eropa juga sedang mengembangkan regulasi serupa. Indonesia dengan Perpres ini tampaknya sedang membangun jalan tengahnya sendiri sebuah model yang bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik pasar kita.
Perjuangan yang Belum Berakhir
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah kemenangan pertama dalam perjuangan panjang untuk keadilan bagi pengemudi ojek online. Namun ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perjalanan yang lebih panjang. Yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memastikan bahwa peraturan ini benar-benar diterapkan dengan baik di lapangan, bukan hanya sekadar tulisan di atas kertas.
Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap kepatuhan platform, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengemudi, dan terus memperbaiki peraturan agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih belum terjawab. Pada akhirnya, tujuan kita bukan hanya tentang berapa persen potongan yang dipotong atau berapa banyak uang yang diterima setiap orang. Yang paling penting adalah memastikan bahwa jutaan orang yang setiap hari bekerja keras menghidupi keluarga mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak — tidak hanya pada hari peringatan buruh, tapi setiap hari mereka mengemudi di jalan raya.
Perubahan ini mungkin tidak sempurna, namun ia membuktikan bahwa perjuangan yang dilakukan bersama-sama bisa memberikan hasil. Dan ini hanyalah awal dari perjalanan untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan manusiawi.
Sultan Ardy, Penulis merupakan Ketua Forum Kebangkitan Ojol Indonesia


