Serang, Berdikari Online-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) PRIMA Banten menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di Kepolisian Daerah Banten. Langkah ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta maraknya praktik perdagangan orang di wilayah Banten.
Ketua LPLPP PRIMA Banten, Faridhotul Jannah, menilai bahwa pendekatan penanganan kasus selama ini masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi korban. “Pembentukan Ditres PPA dan PPO bukan sekadar penambahan struktur, melainkan penegasan bahwa negara hadir secara serius dalam melindungi kelompok rentan,” ujarnya dalam pernyataannya pada Selasa, (05/05/2026).
Banten, sebagai wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi, kawasan industri yang masif, dan menjadi daerah asal sekaligus transit pekerja migran, menghadapi kompleksitas persoalan yang tidak bisa ditangani dengan pola kerja konvensional. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pengaduan menunjukkan tren meningkat: 57 kasus pada 2024, naik menjadi 77 kasus pada 2025, dan 28 kasus hanya dalam triwulan pertama 2026. Total 162 pengaduan itu bukan sekadar angka, melainkan potret nyata kerentanan yang terus berulang.
Menurut Farida, peningkatan ini harus dibaca sebagai alarm kegagalan sistem perlindungan yang ada, sekaligus dorongan untuk membangun mekanisme penanganan yang lebih terstruktur, terfokus, dan responsif. Tanpa penguatan kelembagaan, aparat penegak hukum berisiko terus tertinggal dalam merespons dinamika kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Ditres PPA dan PPO harus diikuti dengan penguatan perspektif korban dalam setiap proses penegakan hukum. Profesionalitas aparat, sensitivitas gender, serta koordinasi lintas sektor menjadi prasyarat mutlak agar direktorat ini tidak berhenti sebagai simbol administratif.
“Jangan sampai pembentukan ini hanya menjadi etalase kelembagaan tanpa perubahan nyata di lapangan. Korban membutuhkan keberpihakan, bukan sekadar prosedur,” tandas Faridhotul.
(Amir)

