Perjuangkan Masyarakat Adat, Ketua PRD Jambi Ditangkap

Polisi kembali mempertontonkan keberpihakannya kepada pemilik modal. Dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, satuan Reskrim Polda Jambi menangkap Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi.

Penangkapan itu berlangsung di kantor PRD Jambi. Saat itu, kata Joko, aktivis PRD yang menyaksikan kejadian itu, Mawardi baru saja pulang dari pertemuan dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.

“Ada 7 orang polisi yang melakukan penangkapan. Mereka menumpangi mobil Avanza,” kata Joko menuturkan kejadian itu.

Kejadian itu berlangsung sangat cepat. Mawardi pun langsung diboyong ke Markas Polda Jambi. Di sana, kata Joko, tidak langsung diinterogasi tetapi langsung ditahan. Penangkapan itu juga tidak disertai surat perintah penangkapan.

Pihak kepolisian beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Mawardi bersama 14 orang masyarakat SAD tidak menghadiri dua kali pemanggilan oleh Polda Jambi. Pemanggilan itu sendiri terkait aksi masyarakat SAD 113 menduduki lahan dan melakukan panen raya di atas lahan yang diklaim sebagai HGU PT. Asiatic Persada.

Menurut Joko, penangkapan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian telah memihak kepentingan pemilik modal, yaitu PT. Asiatic Persada. Padahal, tanah yang diklaim oleh PT. Asiatic Persada itu adalah milik leluhur masyarakat SAD 113.

Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia. Sejak itu, masyarakat SAD terusir dan hidup berpencar-pencar.

Pada akhir Desember lalu, ratusan masyarakat SAD datang ke Jakarta. Mereka menginap sebulan lebih di depan gedung DPR. Hasilnya, pihak BPN pusat menyetujui tuntutan masyarakat SAD terkait pengembalian tanah ulayak seluas 3614 ha.

Lalu, karena keputusan itu terus diulur oleh pemda setempat, maka pada bulan Maret 2012 lalu ratusan masyarakat SAD kembali menduduki kantor Gubernur Jambi. Hasilnya: Provinsi Jambi telah memerintahkan Bupati Batanghari agar segera meng-SK-kan 941 warga SAD 113 hasil verifikasi Pemkab Batanghari. Selain itu, Pemprov Jambi juga memerintahkan Dishut Prov. Jambi dan Dishut Batanghari untuk mecari data terkait surat dari Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Departemen Kehutanan No.393/VII-4/1987 yang menyebutkan bahwa pada lokasi hutan yang dilepaskan untuk  HGU PT.BDU (AP) terdapat 1.400 Ha belukar, 2.100 Ha perladangan, dan 50 Ha pemukiman penduduk.

Sayangnya, Polisi tidak mengindahkan keputusan pemerintah itu. Polisi malah mengikuti kehendak PT. Asiatic Persada, anak perusahaan Wilmar Group dari Malaysia, untuk menangkap dan memberangus perjuangan petani.

AGUS PRANATA

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid