Negara Dan Intoleransi Beragama

Kemarin (21/3), pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merobohkan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu. Pemerintah Kabupaten Bekasi beralasan, pembongkaran dilakukan karena tempat ibadah tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, juga di daerah Bekasi, gereja HKBP Filadelfia juga disegel karena alasan tak punya IMB. Selain itu, Pemda Bekasi juga beralasan, keberadaan gereja itu ditentang oleh masyarakat setempat. Belakangan, pihak kepolisian menetapkan pendeta HKBP Filadelfia, Palti Hatuguan Panjaitan, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kemudian, pada tahun 2010, Pemda Bekasi juga menyegel gereja HKBP Ciketing. Alasannya pun sama: bangunan gereja ini tidak mengantongi IMB. Nampaknya, alasan IMB ini menjadi senjata efektif pemerintah lokal untuk menyegel tempat ibadah. Inilah yang terjadi pada GKI Yasmin di Bogor, 7 Gereja di Rancaekek Bogor, 5 Gereja di Malang Selatan, 17 Gereja di Aceh, dan lain-lain.

Memang, dalam beberapa tahun terakhir, kemerdekaan beragama di Indonesia mengalami gangguan serius. Survei The Wahid Institute pada November 2012 menyebutkan, terdapat 193 kasus pelanggaran atas kebebasan beragama yang dilakukan dengan bentuk-bentuk kekerasan, pemaksaan, dan pelarangan.

Ironisnya, seperti yang terjadi di Bekasi dan sejumlah daerah, pemerintah daerah turut andil dalam menganggu kemerdekaan beragama ini. Selain itu, kelompok fundamentalis reaksioner juga punya andil dalam mengocok kebencian antar umat beragama. Perlu dicermati, ada korelasi antara menjamurnya ormas fundamentalis reaksioner dengan meningkatnya intoleransi di dalam masyarakat. Sayang, aparat keamanan kita tidak bisa tegas terhadap ormas-ormas reaksioner itu.

Indonesia ini, seperti dinyatakan Bung Karno, adalah sebuah wadah bersama, yang menampung beraneka agama, beraneka suku, adat-istiadat, dan beraneka aliran politik. Artinya, realitas keanekaragaman, termasuk agam dan aliran kepercayaan, merupakan realitas keindonesiaan yang harus diakui oleh setiap orang Indonesia.

Bahkan, sebelum proklamasi kemerdekaan dibacakan, konsensus nasional pertama yang kita sepakati adalah “Indonesia buat semua”. Tidak ada dikotomi pribumi dan non-pribumi. Juga tidak dibenarkan mempertentangkan agama yang satu dengan yang lain. “Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama,” ujar Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.

Untuk memperkuat konsensus nasional itu, maka kemerdekaan beragama dijamin di dalam UUD 1945. Bahkan, menurut UUD 1945 pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan demikian, tindakan menghalang-halangi kemerdekaan beragama sangat bertolak-belakang dengan UUD 1945. Alasan tidak punya IMB tidak bisa dijadikan dalih untuk menghalang-halangi kemerdekaan beragama. Kalau memang tidak punya IMB, maka tugas pemerintah setempat untuk memudahkan proses pengurusan IMB tersebut. Bukan membongkar sarana ibadahnya.

Yang menjadi masalah, Presiden SBY kelihatannya sangat toleran dengan berbagai tindakan intoleransi beragama. Presiden SBY tidak menciptakan kebijakan politik nyata untuk melindungi kemerdekaan beragama. Yang sering dilakukan SBY hanya mengeluarkan himbauan.

Gembar-gembor soal demokrasi akan kehilangan makna jikalau kemerdekaan beragama tidak dijamin. Demokrasi hanya bisa berdiri kokoh apabila setiap warga negara punya kesadaran luhur untuk menghargai mereka yang berbeda agama, keyakinan, dan pemikiran. Sebaliknya, jika kemerdekaan beragama tidak dijamin, bukan hanya demokrasi yang akan menemui kegagalan, tetapi negara juga akan turut ambruk. Tentu kita tidak mau membiarkan negeri kita yang indah dan kaya-raya ini ambruk hanya karena perilaku intoleran segelintir fundamentalis fanatik.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid