Melawan Privatisasi Tanah

Indonesia semakin rentan terkena dampak krisis pangan global. Sebuah data mengungkapkan, sekitar 65% kebutuhan pangan di dalam negeri didapatkan melalui impor. Artinya, kita tidak lagi berdaulat dalam hal produksi pangan.

Produksi pangan kita terus merosot. Salah satu penyebabnya adalah ketersediaan lahan yang makin berkurang. Padahal, sebagai negara yang masih agraris, tanah merupakan faktor produksi yang penting. Artinya, tingkat kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada penguasaan mereka terhadap faktor produksi ini.

Sayang, sejak satu dekade terakhir, rezim neoliberal di Indonesia sangat agressif untuk meliberalkan tata-kelola agraria di Indonesia. Situasi ini memungkinkan pihak swasta, terutama korporasi multinasional, terlibat dalam penguasaan tanah-tanah produktif di Indonesia.

Akibatnya, praktek privatisasi tanah di Indonesia makin massif. Kepemilikan dan penguasaan tanah makin tersentralisasi dan terkonsentrasi di tangan swasta, baik domestik maupun asing. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah membeberkan bahwa hanya 0,2 persen penduduk Indonesia yang saat ini menguasai 56 persen aset nasional. Dari aset yang dikuasai tersebut, 87 persen dalam bentuk tanah.

Data lain menyebutkan, lebih dari 35 persen daratan Indonesia dikuasai oleh 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara. Kondisi di sektor kehutanan juga tak berbeda jauh. Saat ini, pemerintah telah menyerahkan 25 juta hektar hutan kepada korporasi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)-hutan alam dan 9,3 juta hektar untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Serta 15 juta hektar untuk hak guna usaha (HGU) bidang perkebunan. Hingga tahun 2011, perkebunan sawit sudah menguasai 8 juta hektar tanah.

Bank Dunia bersama dengan institusi internasional lainnya, seperti Organisasi Pangan Dunia (FAO), Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD), dengan berlindung di balik kedok “Principles for Responsible Agricultural Investment (RAI)”, telah melegitimasi korporasi multinasional untuk menguasai tanah-tanah rakyat di dunia ketiga. Melalui lembaga International Finance Corporation (IFC), institusi di bawah PBB yang berhubungan dengan sektor swasta, dipromosikan berbagai kebijakan untuk menghilangkan berbagai hambatan regulatif dan administrative di negara dunia ketiga untuk kemudahan investasi.

Di Indonesia sudah ada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum. UU ini akan melegalkan praktek perampasan tanah milik rakyat oleh korporasi dengan dalih pembangunan. Kemudian ada UU nomor 41 tahun 1999 yang memudahkan korporasi mengusai hutan dan mengeksploitasinya. Inilah yang disebut sejumlah penulis sebagai praktek legalisasi kolonialisme atau kolonialisme melalui UU.

Akibat praktek perampasan dan penguasaan tanah oleh korporasi itu, jumlah petani gurem alias petani tak bertanah di Indonesia makin meningkat. Sebuah data menyebutkan bahwa 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah.

Praktek perampasan tanah rakyat itu juga memicu konflik agraria di berbagai tempat di Indonesia. Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) pada tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia, yang melibatkan 69.975 keluarga. Dan sedikitnya 22 nyawa petani melayan akibat konflik tersebut.

Praktek privatisasi tanah sangat berlawanan dengan konstitusi kita (UUD 1945). Pasal 33 UUD 1945 menggariskan keharusan tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada tahun 1960, ketika menyampaikan pidato tanggal 17 Agustus 1960—sering disebut pidato “Jalannya Revolusi Kita”, Bung Karno kuat-kuat berpesan, “tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan dari modal asing terhadap rakyat Indonesia.” Tanah, kata Bung Karno, harus diserahkan kepada mereka yang benar-benar menggarap, yakni kaum tani.

UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menggaris-bawahi bahwa semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Artinya, hak atas tanah apapun, termasuk pemilikan perseorangan, tidak bisa menempatkan pemanfaatan tanah itu hanya untuk kepentingan pribadinya. Setiap pemanfaatan atas tanah di Indonesia harus mendatangkan fungsi sosial, yakni kemakmuran rakyat.

Bung Hatta ketika menyampaikan pidato di Konferensi Ekonomi, 3 Februari 1946, di Yogyakarta, menegaskan, tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan seseorang untuk menindas dan memeras orang banyak. Karena itu, Bung Hatta menegaskan, tanah tidak boleh menjadi kepemilikan perusahaan besar, melainkan oleh kekuasaan pemerintah, supaya bisa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Praktek privatisasi tanah harus dihentikan. Sudah saatnya kita memaksa pemerintahan sekarang untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jika pemerintah tetap tidak mau, maka mereka sudah mengingkari konstitusi. Dan tugas kita untuk menggulingkan rezim inkonstitusional ini!

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid