LMND Tolak Liberalisasi Pendidikan

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai kebijakan pendidikan di setiap negara anggota ASEAN akan diliberalisasi. Pasalnya, tak lama lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diberlakukan. Karena itu, gerakan mahasiswa yang terbentuk pada tahun 1999 ini menolak pemberlakukan MEA.

“Konsekwensi dari kebijakan ekonomi perdagangan bebas adalah pendidikan dianggap sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Dalam bahasa ilmiahnya, liberalisasi pendidikan,” kata Ketua Umum LMND Vivin Sri Wahyuni, dalam siaran pers-nya, di Jakarta, Sabtu (2/5).

Tak hanya itu, ia mengatakan dengan adanya MEA ini, pendidikan juga akan direndahkan posisinya. Pertama, pendidikan hanya dipandang sebagai alat untuk menaikkan starata sosial saja. Kedua, orang masuk ke sekolah hanya untuk mencari sertifikat sebagai syarat dalam melamar kerja.

“Ilmu pengetahuan hanya menjadi jajaran angka-angka indeks prestasi untuk menunjang syarat terjun di dunia kerja yang semakin kompetitif dan liberal,” jelasnya

Dengan janji Trisakti yang diusung pemerintah saat ini, ia menyimpulkan, maka MEA seharusnya ditolak.Karena dengan adanya perdagangan bebas, secara politik Pemerintah Indonesia tidak akan mempunyai kedaulatan dalam melahirkan kebijakan-kebijakannya. Segala kebijakan, ditakutkannya, akan diarahkan untuk menstimulasi liberalisasi.

“Apalagi, budaya-budaya konsumerisme, individualisme, dan hedonisme yang dibentuk oleh pendidikan yang mahal ini sejatinya jauh dari kepribadian bangsa Indonesia yang bersendikan gotong royong,” ujarnya.

Perempuan kelahiran Pematang Siantar ini menilai sebenarnya sudah mengarah pada tujuan tersebut. Misalnya saja, muatan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah sangat liberal. Sebab, UU itu secara implisit membuat pendidikan saat ini menjadi instrumen negara dalam penyediaan tenaga kerja murah yang berkorelasi dengan kebijakan sistem pemerintahan Indonesia yang tunduk pada kapitalisme global.
“Karena itu kami juga menyerukan agar UU ini dicabut,” sambungnya.

Liberalisasi pendidikan ini, lanjut Vivin, berawal dari kebijakan pemerintah pada tahun 1998. Dimana, Peguruan Tinggi Negeri (PTN) diubah statusnya menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Upaya pengalihan ini dilakukan untuk mengurangi beban Finansial negara dan menyerahkan sektor pendidikan dalam arena bisnis.  Dimana, negara melepaskan tanggung jawabnya dalam membiayai pendidikan.

“Lepas tangan pemerintah dalam dunia pendidikan mengkibatkan biaya pendidikan drastis melonjak naik,” ungkapnya.

Kebijakan pendidikan yang mahal ini, masih dikatakan Vivin, merisaukan masyrakat tak berpunya. Pasalnya, kaum miskin tidak memiliki dana untuk mendapatkan pendidikan layak seperti yang dicita-citakan UUD 45. “Terakhir lalu misalnya, ada istilah RSBI, sekolah internasional, dan lainnya. Ini kan bentuk nyata upaya pemerintah memperjualbelikan pendidikan,” pungkasnya.

Tedi CHO

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid