LMND Palopo Tuntut Pencabutan UU Migas

Puluhan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi massa di depan kampus Andi Djemma Palopo, Selasa (24/4/2012). Mereka menuntut pencabutan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

“UU itu menjadi alat legalisasi praktek liberalisasi sektor migas Indonesia,” kata koordinator aksi, Ilham Yakin.

Menurut Ilham, kelahiran UU migas banyak disokong oleh lembaga asing dan korporasi-korporasi besar. Akibatnya, banyak point dalam UU itu memang memberi angin segar bagi dominasi asing di sektor migas.

Dalam UU migas itu, kata Ilham, penguasaan atau kontrol pertamina atas cadangan minyak dan produksinya dihapuskan. Dengan demikian, pihak asing bisa leluasa menguasai hulu dan hilir migas nasional.

“UU ini sangat bertentengan dengan pasal 33 UUD 1945. Semangat pasal 33 UUD 1945 adalah penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan aset strategis, termasuk migas, untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Ilham.

Sekarang ini, Ilham mengungkapkan, sekitar 80-90% lapangan migas Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Sedangkan di sektor hilir, dengan ketentuan UU APBNP 2012 pasal 7 ayat 6(a), juga akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Dalam aksinya, LMND Palopo menyerukan agar gerakan rakyat Indonesia memperjuangkan penegakan pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

ROSMA INDAH

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid