‘Legalisasi Neokolonialisme’

Kita sudah punya cita-cita nasional yang sangat jelas: tata-masyarakat adil dan makmur. Masyakat adil makmur, sebagai sebuah cita-cita, memerlukan perjuangan untuk menciptakan dasar-dasarnya. Inilah yang, menurut kami, disebut sebagai kepentingan nasional bangsa Indonesia: segala upaya dan perbuatan untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap tertuju pada terminus ad quem: masyarakat adil makmur.

Pada kenyataannya, dalam proses penyelenggaraan negara saat ini, banyak sekali kebijakan yang bertabrakan dengan kepentingan nasional. Pada bulan Desember 2011 lalu, Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi massa di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut pencabutan puluhan produk UU yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sebut saja: UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Banyak pihak, khususnya kalangan peneliti, sudah membuktikan bahwa UU ini dibuat dengan sokongan lembaga-lembaga asing. Yang terakhir disebut-sebut mendanai pembuatan UU ini adalah United States Agency for International Development (USAID).

Lainnya mengatakan, penyusunan UU migas itu dirancang sesuai dengan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dengan IMF. Sangat jelas bahwa agenda dibalik UU migas ini adalah liberalisasi sektor migas Indonesia. Pendek kata, UU migas ini membuka pintu kepada usaha swasta, khususnya asing, untuk menguasai dan mengambil keuntungan dari pengelolaan migas Indonesia.

Sejumlah pasal di dalam UU migas ini sangat kontroversial. Di dalam UU migas, misalnya, di pasal 28 ayat 2 (sebelum dibatalkan oleh MK), mengisyaratkan agar BBM diserahkan kepada mekanisme pasar. Ketentuan ini sangat berbenturan dengan semangat pasal 33 UUD 1945 ayat (2): “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Masih banyak ketentuan dalam UU migas yang membuka ‘karpet merah’ bagi masuknya modal asing. Akibat penerapan UU migas ini: 80-90% ladang migas di Indonesia dikuasai oleh modal asing.

Kemudian, pada tahun 2007, di era pemerintahan SBY yang sangat pro-neoliberal, dikeluarkan lagi UU No 25/2007 tentang PMA. Dalam UU PMA yang baru ini, modal asing tidak lagi dibatasi—bisa 100%. Hak guna usaha bisa 94 tahun dan, jika waktunya sudah habis, bisa diperpanjang 35 tahun lagi. Lebih tragis lagi: tidak ada lagi perlakuan berbeda antara modal asing dan domestik.

Akibatnya, sebagian besar sumber daya alam dan sektor ekonomi strategis dikuasai asing. Akhirnya, seperti diperingatkan Bung Karno, sebagian besar keuntungan mengalir keluar, sedangkan rakyat ditinggal kering-kerontang. Konon, rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa oleh pihak asing keluar.

Masih banyak UU yang membuka pintu bagi neo-kolonialisme. Sebut saja sebagai berikut:

1. Perundang-undangan yang membolehkan pihak asing menguasai kekayaan alam nasional: UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas, UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing, dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.19/2004 tentang Kehutanan, RUU pengadaan tanah, dan lain-lain.

Dampaknya: modal asing mengusai kekayaan alam nasional di sektor migas (85-90%),  kekayaan batubara (75%),  mineral (89%), perkebunan (50%), dan lain-lain. Akibatnya: 90% keuntungan ekonomi mengalir keluar, dan hanya 10% yang dibagi-bagi di dalam negeri.

2. Perundang-undangan yang menyebabkan asset strategis dan menguasai hajat hidup rakyat dikuasai asing: UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU perubahan UU BUMN 2011), Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU perbankan No. 10 Tahun 1998 (diperbaharui tahun 2009) UU Badan Penyelenggara Jaminan sosial, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), RUU Perguruan Tinggi, RUU Pangan, dan lain-lain.

Dampaknya: privatisasi sejumlah perusahaan strategis yang melayani kebutuhan dasar rakyat, seperti perusahaan listrik, telekomunikasi, penyedia air minum, industri baja, industri penerbangan, dan lain-lain. Ini juga disertai dengan privatisasi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya. Akibatnya: rakyat harus membayar sangat mahal setiap layanan kebutuhan dasarnya.

3. Perundang-undangan yang melegitimasi politik upah murah: UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dampaknya: pemberlakukan pasar tenaga kerja yang fleksibel, pemberlakuan sistim kontrak dan outsourcing, dan lain-lain.

4. Perundang-undangan yang mengesahkan agenda perdagangan bebas: UU No 38 Tahun 2008 tentang pengesahan piagam ASEAN, UU perdagangan, UU kawasan ekonomi khusus (KEK), dan lain-lain.

Sebagian besar UU itu jelas bertentangan dengan kepentingan nasional; juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi,  UU itu berhasil diundangkan karena adanya keterlibatan pihak-pihak di dalam negeri sebagai penyokongnya: pemerintahan komprador (SBY-Budiono), sebagian kekuatan politik di parlemen, sebagian intelektual, dan LSM tertentu.

Inilah yang disebut—meminjam istilah Revrisond Baswir—‘legalisasi neokolonialisme’. Jadinya, dalam neokolonialisme abad 21 ini, proyek neokolonialisme coba dilegalisir dengan berbagai kebijakan UU sehingga seolah-olah tidak merugikan kepentingan nasional suatu negara.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid