Jakarta, Berdikari Online – Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali terjadi di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada tanggal 21 April 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB dan melibatkan dua korban perempuan. Korban pertama berinisal R (26) mengalami luka berat dan saat ini dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara korban kedua, seorang anak perempuan berinisial D (15), meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4.
Lita Anggaraini Koordinator JALA PRT menilai fakta bahwa salah satu korban masih di bawah umur menguatkan dugaan adanya eksploitasi serta tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka,” ujar Lita dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan informasi awal, lanjut Lita korban diduga mengalami kekerasan serta mengambil kebebasan, termasuk penyitaan ponsel dan mengunci akses keluar. Namun hingga saat ini, pelaku tak terduga berinisial AM belum ditahan.
Pihaknya menilai kondisi tersebut mencerminkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yakni lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, serta lemahnya keberpihakan terhadap korban.
Selain itu, proses pendampingan korban juga mengalami hambatan. Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk korban di rumah sakit sempat tidak diizinkan bertemu dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Di sisi lain, pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku justru mendapatkan akses.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya pendekatan, bangunan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban yang dapat mempengaruhi proses hukum,” kata Lita
Ia juga menyoroti potensi penggunaan restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Mereka menilai langkah-langkah tersebut tidak bertanggung jawab atas tindak pidana, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku.
“Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang menyelamatkan korban,” tegas Lita.
Menurut Lita kejadian ini, peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan. Oleh karena itu, pengesahan UU PPTT harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan PRT menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Kepolisian diminta segera menangkap dan menahan pelaku tak terduga AM serta mengusut kasus dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) diminta segera mengambil alih pembiayaan penuh perawatan korban, memberikan layanan pemulihan psikososial, serta memastikan korban tidak bergantung pada pelaku.
- Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini.
- Pemerintah diminta memastikan penerapan UU PPTT dengan cepat dan tegas, termasuk mekanisme pengawasan di ruang domestik.
“Kasus ini adalah ujian pertama bagi negara setelah pengesahan UU PPRT. Negara tidak boleh kalah oleh hubungan kuasa dan praktik lama yang membiarkan pelaku lolos, sementara korban dibiarkan berjuang sendiri,” tutup Lita.
Koalisi menegaskan akan terus mengawali kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
(Feby)


