Desakan Terbitkan IPR Di Maluku Utara, Selsius Pulotenga: Cegah Konflik Warga Dan Aparat

Ternate, Berdikari Online – Lambannya proses perizinan dan ketidakjelasan regulasi dalam sektor pertambangan rakyat kembali menjadi sorotan. Aktivis asal Maluku Utara, Selsius Pulotenga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk segera mempercepat publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Maluku Utara yang memiliki potensi mineral seperti emas.

Menurut Selsius, firma hukum yang berkepanjangan justru membuka ruang konflik, baik antar warga maupun antara dengan aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini dinilai semakin rawan di tengah tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan meski tanpa izin resmi.

“Negara sebenarnya sudah menyediakan skema legal melalui HKI. Namun dalam praktiknya, prosesnya berbelit, lambat, dan tidak merata. Ini yang kemudian memicu konflik di lapangan,” ujar Selsius dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diperbarui, mekanisme IPR seharusnya dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah daerah, yang kemudian diharmonisasikan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga kini, banyak daerah yang dinilai belum serius mendorong penetapan wilayah tersebut.

Akibatnya, masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat terpaksa beroperasi tanpa izin. Hal ini kemudian terjadi pada kriminalisasi oleh aparat, meskipun aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang secara sosial telah lama dikelola masyarakat.

Selsius mencontohkan potensi konflik yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya di Kecamatan Galela Barat, Desa Roko. Ia menyebut, warga setempat berisiko dikriminalisasi hanya karena melakukan aktivitas penambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Rakyat jadi korban. Di satu sisi dituntut untuk bertahan hidup, di sisi lain dianggap melanggar hukum. Ini akibat negara tidak hadir memberikan kepastian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan dan pengusulan IPR ke pemerintah pusat, serta rumitnya prosedur administrasi dalam pengajuan. Kondisi ini dalam situasi dan memperbesar potensi memanaskan sosial.

Selain itu, keberadaan tambang ilegal kerap dijadikan alasan untuk menyimpulkan hukum, meski di sisi negara lain belum memberikan solusi hukum yang aksesibel bagi masyarakat. Dampaknya, kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara juga terus terjadi tanpa kontrol yang memadai.

Untuk itu, Selsius Pulotenga mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkret, Seperti Mempercepat dan mengomunikasikan proses penerbitan IPR, Menetapkan wilayah pertambangan rakyat secara jelas dan transparan, Memberikan pendampingan teknis serta pengawasan kepada penambang rakyat dan Menegakkan hukum adil secara tanpa diskriminasi.

Ia menegaskan, jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan, maka bukan hanya konflik sosial yang akan meningkat, namun juga potensi hilangnya penerimaan negara serta kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Sebagai solusinya, Selsius mendorong adanya dialog interaktif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat guna mempercepat publikasi HKI. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik di wilayah pertambangan rakyat.

“Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga memberikan jalan keluar yang adil dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

(Amir)

[post-views]