Ketika Kritik Berbalas Somasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berkali-kali mendaulat dirinya sebagai ‘seorang demokrat’, ternyata tidak siap berhadapan dengan kritik. Padahal, dalam bingkai negara demokrasi, kritik sepedas apapun merupakan hal yang lumrah.

Sejak 9 Desember lalu, Presiden SBY menunjuk Palmer Situmorang Cs sebagai kuasa hukumnya. Nantinya, tim kuasa hukum ini akan ditugaskan untuk menangkal berbagai fitnah yang menimpa SBY dan keluarga melalui pemberitaan media atau media sosial.

Masalahnya, selama ini SBY gagal membedakan antara fitnah dan kritik. Dalam banyak kasus, seringkali kritik yang dilontarkan oleh lawan politik, juga oleh masyarakat umum, dinyatakan sebagai fitnah. Padahal, kritik-kritik yang muncul itu tidak lepas dari peristiwa-peristiwa politik yang muncul di permukaan.

Makanya orang pantas curiga, bahwa keputusan SBY menyewa Tim Kuasa Hukum hanyalah senjata sang Presiden, dengan menggunakan ranah hukum, untuk melibas semua pengeritiknya. Dengan begitu, SBY tidak perlu menggunakan kekuasaan politiknya untuk menghadapi para pengeritiknya.

Dan kenyataannya memang demikian. Awalnya, pada Akhir Desember lalu, Presiden SBY menggunakan Kuasa Hukumnya, Palmer Situmorang, mensomasi Sri Mulyono, seorang loyalis Anas Urbaningrum, terkait tulisannya di Kompasiana yang berjudul “Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap”.

Tak lama kemudian, Tim Kuasa Hukum SBY itu kembali menerkam korban baru, yakni Fachri Hamzah. Politisi PKS itu hendak dibungkam karena pernyataannya di media, yang mendesak KPK segera memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Kemudian, yang terbaru, Tim Kuasa Hukum SBY mensomasi Mantan Menko Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli, yang menuding adanya gratifikasi jabatan yang diberikan oleh Presiden SBY kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century.

Menurut kami, keputusan SBY menunjukkan Kuasa Hukum itu sangat bermasalah dan berpotensi membungkam kebebasan menyatakan pendapat. Pertama, SBY menyewa kuasa hukum itu mengatas-namakan apa: pribadi atau Presiden. Bagi kami, kalau kuasa hukum itu sifatnya untuk membela pribadi SBY, maka lapangannya pun hanya pada wilayah yang menyangkut wilayah privat SBY. Sebagai misal, kalau ada yang menuduh SBY berselingkuh dengan perempuan lain tanpa bukti, dan ia tidak menerima tuduhan itu, barulah kuasa hukum itu bisa difungsikan.

Pada kenyataannya, kuasa hukum itu masuk ke ranah politik. Tiga orang yang mendapat somasi, yakni Sri Mulyono, Fachri Hamzah, dan Rizal Ramli, semuanya berada dalam ranah politik. Dan, bagi kami, tudingan ketiga orang itu adalah tudingan politis. Seharusnya Presiden SBY menangkisnya dengan argumen politik juga.

Dalam kasus Fachri Hamzah, misalnya, pernyataan yang dilontarkannya punya dasar yang kuat. Pasalnya, pada awal Desember lalu, Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dalam catatan keuangan dan kesaksiannya menyebut nama Ibas sebagai salah satu penerima aliran dana dari Kongres Partai Demokrat 2010. Yulianis menuding Ibas menerima uang US$ 200 ribu. Seharusnya, supaya tidak menciptakan pergunjingan liar, Presiden SBY mempersilahkan KPK untuk memeriksa anaknya itu.

Kedua, tindakan kuasa hukum SBY, yang mensomasi setiap pengeritik SBY, justru telah menggiring kritik politik ke ranah hukum. Ujung-ujungnya kemudian adalah tuduhan pencemaran nama baik. Artinya, SBY tak hanya anti-kritik, tetapi cenderung mengkriminalkan kritik itu. Sangat tidak tepat seorang Presiden, yang notabene representasi dari Kepala Pemerintahan dan sekaligus Kepala Negara , menghadapi kritikan seorang individu warga negara di ruang pengadilan.

Ketiga, SBY cenderung mau menyelamatkan citra pribadi dan keluarganya. Kalau kita lihat, keputusan SBY menunjuk kuasa hukum terjadi setelah banyak sorotan kritis publik terhadap keluarganya, terutama anak keduanya (Ibas Yudhoyono) dan istrinya (Ani Yudhoyono). Kita tahu, beberapa bulan lalu Ibas dikaitkan dengan kasus Hambalang, sedangkan istrinya disorot publik karena sering sewot ketika dikritik di Instagram.

Keempat, keputusan SBY menghadapi setiap pengeritiknya dengan somasi hukum dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nantinya, orang yang mengeritik kinerja pemerintahan dapat dituding sebagai penebar fitnah dan mendapat somasi. Atau, orang yang menuding SBY sebagai rezim boneka asing, karena tidak bisa membuktikan tudingannya itu secara legal-formal, akan mendapat somasi dan dijerat pasal pencemaran nama baik.

Pekan lalu, Presiden SBY meluncurkan bukunya yang berjudul “Selalu Ada Pilihan”. Hanya dalam waktu setahun, SBY berhasil menuliskan gagasannya dalam buku setebal 824 halaman–malahan, sebelum hurufnya dikecilkan, tebalnya mencapai 1.084 halaman. Akan menjadi ironis ketika tiba-tiba Presiden SBY menggunakan tangan hukum untuk membantah argumentasi pengeritiknya. Sebagai seorang penulis, SBY seharusnya juga menggunakan cara ilmiah untuk mematahkan argumentasi lawan-lawan politiknya. Bukankah pak SBY sendiri yang bilang: selalu ada pilihan!

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid