Kawan Di-PHK, Buruh PT. Sioen Indonesia Aksi Mogok Kerja

Sekitar 500-an anggota Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang bekerja di PT. Sioen Indonesia, beralamat di Jl. Pontianak KBN Marunda Jakarta Utara, menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari berturut-turut, terhitung Senin, (05/01) hingga Rabu, (07/01). Mereka menuntut agar perusahaan modal Belgia tersebut mempekerjakan kembali 55 kawan mereka yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan segera bayarkan kekurangan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013.

Menurut Supriadi, Pengurus Pusat FNPBI, aksi mogok kerja ini dilakukan karena manajemen perusahaan tidak menepati komitmen yang pernah disepakati. Sebelumnya pihak serikat pekerja mempersoalkan status 38 pekerja yang masih diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun perpanjangan PKWT ini telah dilakukan berulangkali sehingga dengan sendirinya telah batal demi hukum. Selain itu juga dipersoalkan kekurangan UMP tahun 2013. Kedua masalah ini sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Telah disepakati, selama proses hukum berjalan, kedua belah pihak tidak boleh melakukan tindakan sendiri.

Akan tetapi, lanjut Supriadi, tanggal 27 Desember 2014 pihak perusahaan malah mem-PHK 55 orang pekerja yang notabene anggota FNPBI. Hal ini lah yang mendorong serikat mengambil keputusan untuk melakukan mogok kerja selama tiga hari.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) FNPBI PT. Sioen Indonesia, Suherti, kepada BO menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan ini juga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Menurutnya, ini membuktikan bahwa perusahaan tidak menghormati atau telah melecehkan hukum di Indonesia. Selain itu pihak perusahaan juga tidak menghargai keberadaan serikat pekerja (FNPBI) dengan tidak pernah diajak berunding terkait keputusan PHK tersebut.

Pada aksi hari pertama dan hari kedua ratusan massa berkumpul dan melakukan orasi di depan pabrik. Meski hujan mengguyur massa tetap mengikuti aksi sampai selesai.

Ancaman pihak manajemen

Sementara itu, pada aksi hari kedua, pihak manajemen PT. Sioen Indonesia secara terang-terangan mengeluarkan ancaman terhadap buruh yang mogok. Menurut Suherti, pihak manajemen mengatakan bahwa bagi buruh yang tetap melakukan mogok pada hari ketiga akan dianggap mengundurkan diri, sehingga tidak dapat bekerja kembali dan tidak berhak mendapatkan pesangon.

Menanggapi ancaman tersebut pihak serikat pekerja tetap pada rencana sebelumnya, dengan tetap melanjutkan mogok, dan mendatangi kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, di Cilincing, dan kemudian menuju Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Supriadi mengatakan, ancaman pihak perusahaan tersebut jelas melanggar hukum, karena mogok kerja merupakan bagian dari hak yang dilindungi Undang-Undang. “Pihak serikat telah melalui prosedur dengan melaporkan rencana mogok tersebut beberapa hari sebelumnya, lalu kenapa aksi ini dianggap ilegal? Justru ancaman pihak manajemen perusahaan tersebut yang ilegal. Bahkan secara terencana dan terang-terangan melakukan pelanggaran atas hukum Republik Indonesia. Seharusnya oknum-oknum tersebut sudah ditangkap oleh polisi,” tandas Supri.

Lukmanul Hakim

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid