BPN Setujui Tuntutan Suku Anak Dalam 113 Jambi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyetujui tuntutan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) terkait pengembalian tanah ulayak seluas 3614 ha. Tanah tersebut sebelumnya dirampas oleh PT. Asiatic Persada.

Persetujuan itu dicapai saat pertemuan antara pihak BPN dengan perwakilan SAD dan petani Jambi di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011. Pihak BPN diwakili oleh Direktur Konflik Pertanahan BPN, Ronsen Pasaribu, SH.

Selanjutnya, BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan PT. Asiatic Persada untuk pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu, BPN menyetujui pencabutan pola KKPA seluas 1000 ha.

Sementara itu, menurut Abas Subuk, tokoh Suku Anak Dalam 113, pihaknya akan melakukan tekanan politik di pemerintah daerah. “Kami akan menggelar aksi massa guna mendesak pelaksanaan keputusan ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini sebuah tim yang dibentuk oleh Pemda Jambi sedang menjalankan verifikas terhadap mereka yang disebut “Suku Anak Dalam” kelompok 113. Hasilnya: terdaftar 940 orang yang disebut sebagai warga SAD 113.

Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia. Sejak itu, masyarakat Suku Anak Dalam terusir dan hidup berpencar-pencar.

Datangi Mabes Polri

Sebelumnya, Suku Anak Dalam 113 dan petani Jambi yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) melakukan aksi ke Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka membuat pelaporan terkait tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sejumlah daerah konflik agraria di Jambi, seperti Mekar Jaya (Sarolangun), Kunangan Jaya II (Batanghari), dan Suku Anak Dalam 113 di Bajubang (Batanghari).

Untuk diketahui, 5 orang petani Mekar Jaya, Sarolangun, ditangkap oleh kepolisian. Mereka dituding melakukan perambaan hutan oleh PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), perusahaan kepunyaan Pangeran Charles Inggris.

Padahal, menurut Yoris Sindhu Sunarjan, Ketua Umum STN, lahan tersebut masih dalam status sengketa antara pihak petani dan PT. REKI. Pihak petani sendiri menganggap lahan tersebut adalah milik mereka yang dikuasai secara turun-temurun.

AGUS PRANATA

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid