Reformasi BI Sekarang

Senin, 7 Juni 2010 | 02.41 WIB | Editorial

UU tentang Bank Indonesia (BI) yang lahir paska Reformasi pada hakikatnya telah mereduksi fungsi bank sentral. Yang sebelumnya BI juga berfungsi untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, menjadi hanya berfungsi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bagi ekonom senior Rizal Ramli, fakta ini adalah ciri keberadaan semangat neoliberal dalam sistem perbankan nasional.

Sebagai contoh, tingginya suku bunga perbankan beberapa tahun belakangan, yang berdampak menyulitkan bagi sektor riil dalam mengakses kredit, tidaklah lepas dari tanggung jawab BI. BI sebagai otoritas sentral perbankan seharusnya bekerja keras untuk menurunkan suku bunga perbankan demi merangsang gairah sektor riil. Karena jika sektor riil bergairah, lapangan kerja pun akan meluas dan pengangguran dapat terserap. Jangan hanya melulu demi kurs yang kuat, dan menjadi menarik bagi para pelaku pasar uang untuk menanamkan hot moneynya, menjadi haram bagi BI untuk menurunkan suku bunga acuannya, sehingga mengorbankan sector riil dan juga rakyat banyak.

Selain itu pengawasan BI selama ini juga bermasalah. Terbukti dengan adanya kasus merger bank-bank tidak wajar di masa lalu, kasus pembobolan rekening ATM, dan masih maraknya kasus peredaran uang palsu.

Ditambah lagi, secara internal BI terlalu sarat akan kasus kriminal yang melibatkan para petingginya. Sebelum kasus suap RBA-BI yang bergulir baru-baru ini, telah berderet sejumlah kasus memalukan seperti kasus BLBI, kasus Bank Bali, kasus penggunaan dana YPPI, kasus penyuapan anggota DPR dalam pemilihan deputi senior gubernur, hingga skandal Bank Century. Sangat wajar jika mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution, yang dipandang gagal mereformasi BI, sempat menyebut BI sebagai “sarang penyamun”. Masih jelas dalam ingatan, Gubernur BI (BI-1) yang terakhir menjabat pun, Boediono, telah divonis sebagai “penyamun” yang harus diperiksa hukum. Tinggal ditunggu saja kapan Boediono akan mengikuti nasib pendahulunya, dibuikan seperti Syahril Sabirin.

Kini, dengan SBY menyodorkan Darmin Nasution -yang secara historis terbukti ikut “membantu” proses bail-out Century sewaktu ia menjabat sebagai komisoner LPS dan anggota KSSK- sebagai calon tunggal BI-1 untuk disahkan Komisi XI DPR, menunjukkan kepada publik, bahwa SBY selalu “menyelesaikan masalah dengan masalah”. Bagaimana tidak, Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) telah mengungkap “dosa” lainnya dari Darmin Nasution, terutama sewaktu masih menjadi Dirjen Pajak. Disebutkan oleh APPI, Darmin pernah membantu meringankan pajak Halliburton (perusahaan minyak milik mantan Wakil Presiden AS Dick Cheney), terlibat penggelapan pajak Paulus Tumewu, hingga kasus Gayus Tambunan. Tetapi bolanya sekarang memang benar-benar ada di Komisi XI DPR.

Seharusnya momen pergantian BI-1 sekarang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembalikan BI kepada fungsi sosialnya menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, memperkuat pengawasan terhadap perbankan nasional, dan membersihkan inernal BI sendiri dari sarang penyamun. Atau dengan kata lain mereformasi BI, mengembalikan martabatnya.

Anda dapat menanggapi editorial kami di [email protected]

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid