Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Yang terlalu lama menjadi persoalan adalah kemampuan mempertahankan manfaat kekayaan itu bagi rakyatnya sendiri. Tambang digali, komoditas dikapalkan, perdagangan bergerak, tetapi kesejahteraan masyarakat belum selalu tumbuh sebanding dengan nilai yang meninggalkan tanah air. Persoalan kedaulatan ekonomi bermula dari sini: siapa yang mengendalikan kekayaan, siapa yang menentukan harga, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesarnya.
Dalam dua tahun pemerintahannya, arah yang diperjuangkan Presiden Prabowo Subianto menyentuh persoalan mendasar tersebut. Penguasaan sumber daya alam menentukan kemampuan negara membiayai pendidikan, melindungi masyarakat miskin, membangun industri, dan menghadapi guncangan dunia.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat yang terang. Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kewenangan negara membawa kewajiban memastikan manfaat ekonomi sampai kepada masyarakat.
Besarnya produksi dan tingginya ekspor memperoleh makna ketika keduanya memperkuat kehidupan rakyat. Kekayaan alam harus menjadi sekolah yang layak, pelayanan kesehatan yang terjangkau, pekerjaan bermutu, serta kesempatan bagi keluarga miskin untuk memperbaiki nasib.
Kedaulatan ekonomi harus terbukti dalam kemampuan bangsa menguasai nilai tambah dan menentukan penggunaan hasil kekayaannya.
Dalam pidatonya di DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menyebut estimasi kehilangan kekayaan akibat manipulasi ekspor mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991–2024. Angka yang disampaikan Presiden itu memperlihatkan besarnya persoalan tata kelola perdagangan yang hendak dibenahi.
Ketika nilai barang dilaporkan lebih rendah daripada transaksi sebenarnya, sebagian nilai ekonomi luput dari pencatatan dan pengawasan. Ketika transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok direkayasa untuk mengalihkan laba, keuntungan dapat berpindah ke luar negeri sementara kewajiban di tempat asal kekayaan ditekan.
Transaksi antarperusahaan merupakan bagian lazim dari kegiatan usaha. Persoalannya muncul ketika mekanisme tersebut disalahgunakan untuk menyembunyikan nilai, mengalihkan keuntungan, dan menghindari kewajiban.
Akibatnya jauh melampaui kehilangan penerimaan. Negara kehilangan sebagian kemampuan membiayai masa depannya. Kekayaan alam berkurang, kebutuhan pembangunan membesar, sementara masyarakat tetap menanggung kekurangan layanan dasar.
Dalam keadaan seperti itu, ketergantungan terhadap utang dapat terus tumbuh karena pendapatan yang seharusnya memperkuat pembiayaan nasional tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
Di sinilah keberanian politik Prabowo memperoleh bobotnya. Membenahi aliran keuntungan berarti menyentuh kepentingan yang telah lama menikmati tata kelola lama. Mengubah pembagian manfaat ekonomi hampir selalu menghadirkan resistensi dari pihak yang merasa kenyamanannya terganggu.
Karena itu, perjuangan menegakkan kedaulatan sumber daya alam membutuhkan keteguhan. Presiden harus memiliki keberanian mengambil keputusan sekaligus aparatur yang mampu menjalankannya.
Ketegasan tersebut perlu ditopang bukti, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten. Negara harus sanggup membedakan persaingan usaha, tekanan diplomatik, kritik kebijakan, dan pelanggaran hukum. Ketelitian membuat tindakan pemerintah lebih tepat dan lebih sulit dipatahkan.
Keberanian politik menjadi kekuatan nyata ketika diterjemahkan menjadi sistem yang mampu menutup kebocoran setiap hari.
Peluncuran 11 proyek industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Maluku Utara, pada 8 Oktober 2026, sekaligus ekspor perdana baterai kendaraan listrik, menunjukkan arah memperpanjang rantai nilai di dalam negeri. Agenda tersebut mencakup empat proyek yang memasuki tahap komersial dan pembangunan tujuh proyek baru, dengan total investasi sekitar Rp180 triliun.
Arti strategisnya terletak pada upaya membawa Indonesia mengambil bagian lebih besar dalam pengolahan, manufaktur, dan produksi kebutuhan industri modern.
Namun, hilirisasi harus diukur lebih dalam daripada jumlah pabrik dan besarnya investasi. Ukurannya adalah kemampuan yang tumbuh di dalam negeri.
Berapa banyak tenaga Indonesia menguasai teknologi? Seberapa besar perusahaan nasional menjadi pemasok? Apakah kemampuan penelitian dan rekayasa berkembang? Apakah penerimaan negara meningkat secara wajar? Bagaimana keselamatan pekerja dan pemulihan lingkungan dijamin?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan mutu industrialisasi kita. Pabrik yang berdiri di Indonesia harus menjadi tempat bertumbuhnya keterampilan, pengetahuan, dan kekuatan usaha Indonesia.
Tanpa penguasaan teknologi dan keterlibatan usaha domestik, manfaat hilirisasi dapat terkonsentrasi pada sedikit pelaku. Negara perlu memastikan industrialisasi melahirkan kemampuan yang bertahan ketika harga komoditas turun atau arah investasi dunia berubah.
Keberhasilan tertingginya adalah ketika Indonesia semakin mampu merancang, memproduksi, membiayai, dan memperdagangkan hasil industrinya dengan posisi tawar yang kuat.
Tetapi Presiden tidak dapat menjalankan agenda sebesar ini sendirian. Hambatan juga dapat tumbuh dari dalam pemerintahan: keputusan yang tertunda, kewenangan yang bertabrakan, pungutan liar, serta pejabat yang terus menghindari tanggung jawab.
Presiden dapat membuka arah, tetapi pelaksanaannya bergantung pada ribuan keputusan birokrasi. Investasi memerlukan kepastian lahan, energi, perizinan, logistik, dan aturan. Satu mata rantai yang macet dapat menahan keseluruhan proses.
Karena itu, mendukung Prabowo juga berarti berani membenahi aparatur yang menghambat visinya.
Loyalitas seorang pejabat harus terbukti melalui masalah yang diselesaikan dan manfaat yang diterima rakyat.
Kementerian yang berhasil menghabiskan anggaran belum tentu berhasil menjalankan mandat. Serapan merupakan ukuran administratif. Hasil pemerintahan harus terlihat pada layanan yang membaik, biaya usaha yang menurun, pekerjaan produktif yang bertambah, dan kebocoran yang tertutup.
Mentalitas asal Bapak senang berbahaya karena merusak informasi yang diterima pemimpin. Persoalan dipoles menjadi keberhasilan, keterlambatan disamarkan dengan kegiatan, dan kegagalan kehilangan penanggung jawab.
Presiden membutuhkan jajaran yang mampu menyampaikan keadaan sebenarnya sekaligus membawa jalan keluar. Tanpa kejujuran tersebut, visi besar akan terus berbenturan dengan laporan yang tampak rapi tetapi tidak menjelaskan kenyataan.
Target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuntut perubahan cara kerja yang serius. Produktivitas harus meningkat, investasi harus menghasilkan kapasitas baru, dan belanja negara harus memberikan dampak yang jelas.
Pertumbuhan tinggi tidak dapat dibangun dengan birokrasi yang memperlambat keputusan, mempersulit kegiatan produktif, dan membiarkan biaya tidak resmi menjadi kebiasaan. Setiap keterlambatan memiliki ongkos. Setiap pungutan liar mengurangi daya saing. Setiap keputusan yang dihindari dapat menghilangkan kesempatan kerja.
Dalam persaingan regional, Indonesia harus meningkatkan kecakapannya membaca pasar, menyusun kontrak, membangun teknologi, serta melayani kegiatan ekonomi.
Singapura memberikan pelajaran tentang pentingnya kemampuan mengelola perdagangan, pembiayaan, logistik, dan informasi. Indonesia perlu menguasai fungsi bernilai tinggi tersebut agar kekayaan alamnya menghasilkan posisi tawar yang lebih besar.
Semangat bersaing harus diarahkan menjadi kerja peningkatan kemampuan. Nasionalisme memperoleh tenaga ketika diwujudkan melalui pendidikan yang bermutu, aparatur yang kompeten, perusahaan yang produktif, serta hukum yang dapat dipercaya.
Kemarahan terhadap pihak luar akan kehilangan daya apabila pungli dibiarkan dan pengusaha produktif terus menghadapi ketidakpastian di dalam negeri.
Membuang mentalitas sebagai korban berarti membangun kecakapan untuk mengubah keadaan. Pemerintah wajib memperbaiki sistem. Dunia usaha wajib menjalankan kewajiban dan meningkatkan produktivitas. Perguruan tinggi perlu memperkuat penelitian dan rekayasa. Masyarakat berhak mengawasi serta menuntut hasil.
Ajakan mengambil inisiatif juga harus disertai kesempatan yang adil. Negara perlu membuka akses pendidikan, pembiayaan, teknologi, dan pasar agar kemampuan masyarakat dapat tumbuh.
Di tengah ketidakpastian dunia, kewaspadaan terhadap risiko utang dan gejolak keuangan harus diterjemahkan menjadi persiapan konkret. Ketika biaya pembiayaan meningkat, arus modal berbalik, atau permintaan ekspor melemah, ruang gerak negara dapat menyempit.
Indonesia membutuhkan strategi yang menghubungkan kebijakan industri, perdagangan, fiskal, energi, pangan, dan perlindungan sosial. Setiap keputusan harus memperhitungkan kemampuan bertahan ketika keadaan tidak sesuai harapan.
Hilirisasi memerlukan perhitungan pasar, perubahan teknologi, kebutuhan energi, dan beban lingkungan. Proyek besar harus menghasilkan kapasitas produktif yang mampu menopang keberlanjutannya.
Penutupan kebocoran ekspor membutuhkan data perdagangan yang dapat diperiksa, pengawasan kepabeanan yang kuat, pemeriksaan pajak yang kompeten, dan penindakan yang konsisten. Ketegasan politik harus hadir dalam pekerjaan institusi sehari-hari.
Di situlah hubungan antara Pasal 33 dan ketahanan nasional menjadi nyata. Kekayaan yang dikelola dengan baik memperbesar kemampuan negara menghadapi krisis sekaligus melindungi rakyat.
Arah Prabowo memperkuat kendali atas sumber daya alam layak didukung karena menyentuh fondasi kemandirian Indonesia. Dukungan tersebut harus ikut mengawal pelaksanaannya: mengoreksi kebocoran, menolak pemborosan, mempercepat keputusan, dan memastikan manfaat pembangunan menjangkau masyarakat luas.
Kedaulatan ekonomi akan kehilangan makna apabila hasilnya habis dalam inefisiensi. Hilirisasi akan kehilangan daya apabila kemampuan nasional tidak tumbuh. Visi Presiden akan kehilangan tenaga apabila kabinet dan birokrasi bergerak tanpa ukuran hasil yang tegas.
Indonesia Emas memerlukan negara yang berani mengambil keputusan dan sanggup melaksanakannya. Negara harus mampu mengetahui nilai kekayaannya, menegakkan kewajiban para pengelolanya, dan mengubah pendapatannya menjadi kemampuan rakyat.
Prabowo telah menempatkan kedaulatan sumber daya alam sebagai pertaruhan politik. Kabinet harus menjawabnya dengan keberanian membenahi diri, disiplin menjalankan keputusan, dan hasil yang dirasakan rakyat. Pasal 33 harus hidup dalam kesejahteraan warga negara.
Agustinus Budi Prasetyo Hadi, Penulis merupakan tenaga ahli menteri sosial RI

