Nelayan Gempolsewu Kendal Keluhkan Antrian BBM Solar

Semarang, Berdikari Online – Katim (55) Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Gempolsewu Kendal keluhkan antrian bahan baku minyak (BBM) Solar di SPBU Wonotengang. Dirinya harus antri bersama puluhan nelayan lainya demi mendapatkan bahan bakar minyak yang akan digunakan untuk melaut.

“Hampir dua minggu ini, semua nelayan Gempolsewu mengeluhkan ketersediaan bahan bakar minyak biosolar, sejak diberikannya surat peringatan dan penyesuaian pasokan Biosolar JBT kepada Pimpinan SPBU-N 48.513.01 TPI Tawang Kabupaten Kendal oleh Pertamina Semarang,” infonya.

Surat teguran oleh Pertamina Semarang dikeluarkan pada 05 Februari 2024 dan berdampak pada tidak tersedianya bahan bakar biosolar di SPBU-N TPI Tawang. Akibatnya nelayan Gempolsewu harus membeli bahan bakar minyak (BBM) Solar di SPBU Wonotengang.

Beredarnya surat peringatan dan penyesuaian pasokan Biosolar JBT di SPBU-N 48.513.01 TPI Tawang berdasar surat No.101/PND731000/2024-S3 yang dikeluarkan dan ditandatangani Tito Rivanto Marsono SAM Retail Pertamina Semarang.

Menurut para nelayan, surat yang beredar tersebut menyebabkan nelayan kesusahan dalam membeli bahan bakar biosolar untuk perahu mereka yang sehari-hari digunakan untuk melaut.

Surat peringatan dan penyesuaian pasokan biosolar terjadi karena adanya hasil kunjungan lapangan SBM Rayon II Pertamina Semarang pada (26/1) silam, dan telah mencatat ditemukannya beberapa hal antara lain:
pertama, dugaan penyalahgunaan Biosolar (JBT) kepada pihak lain yang bukan pemilik, tidak berdasar surat rekomendasi yang dilakukan secara kolektif;
kedua, SPBU-N 48.513.01 patut diduga tidak memiliki rekaman CCTV 30 hari ke belakang dan;
ketiga, tidak menjalankan aspek safety dengan membiarkan konsumen mengisi jirigen dan mengoperasionalkan dispenser secara mandiri.

Pertamina Semarang menilai bahwa SPBU-N 48.513.01 dalam memberikan layanan dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama pengusahaan SPBUN dan dinilai tidak menjalankan perjanjian sesuai regulasi terkait penyaluran BBM sehingga diberikan surat penghentian penyaluran Biosolar (JBT) selama 30 (tiga puluh) hari yaitu dari tanggal 8 Februari hingga 8 maret 2024 dan SPBU tidak diperkenankan untuk menyalurkan Biosolar (JBT) ke masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, Katim bersama nelayan yang lain menyayangkan adanya surat pembinaan Pertamina Semarang kepada SPBU-Nelayan.

“Bila ada oknum SPBU-N yang dirasa telah melanggar hukum ya silahkan ditindak tapi seharusnya Pertamina tidak merugikan para nelayan,” keluhnya.

Dirinya pun bersama nelayan lain berencana akan melakukan demonstrasi protes kepada Pertamina Semarang namun karena mendekati Pemilihan umum sementara diurungkan .

(Arif Darma)

[post-views]