MK Diusulkan Tidak Lagi Mengurusi Sengketa Pilkada

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, makin membawa wibawa hukum di Indonesia ke titik nadir. Tak hanya itu, rakyat juga akan makin pesimis akan masa depan penegakan konstitusi di Republik ini.

Penilaian di atas disampaikan oleh staff Deputi Politik Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), Alif Kamal, kepada Berdikari Online, di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

“Publik sempat menaruh harapan agar MK menjadi benteng terakhir penegakan konstitusi di negeri. Namun, dengan kasus penangkapan Ketua MK ini, harapan itu pupus sudah,” ujarnya.

Alif juga menilai, wewenang MK untuk mengadili dan memutus sengketa Pilkada memang menciptakan celah yang cukup lebar untuk praktek suap-menyuap.

“Bayangkan saja, hampir semua proses Pilkada di Indonesia itu bermasalah. Dan tidak sedikit yang masuk ke MK. Artinya, peluang untuk jual-beli putusan sangat mungkin terjadi,” kata Alif.

Karena itu, Alif mengusulkan agar kedepan MK tidak lagi diberi wewenang mengurusi sengketa Pilkada. Menurutnya, kalaupun lembaga ini tetap dipertahankan, ada baiknya difokuskan untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Menurut Alif, langkah itu sebagai upaya penyelematan MK sebagai benteng pertahanan konstitusi. “MK ini harus dibebaskan tugaskan dari urusan-urusan yang sifatnya ecek-ecek,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika MK hendak mendapatkan kembali dukungan publik, selain memperkebal diri dari suap dan praktek korupsi, MK harus segera menguji semua UU pro-neoliberal di Indonesia, yang selama ini menyebabkan Indonesia kehilangan kedaulatan politik dan ekonomi.

Jika MK gagal atau tidak bisa mengemban tugas itu, Alif mengusulkan agar MK dibubarkan saja. Selanjutnya, kata dia, urusan pengujian UU diserahkan kepada MPR sebagai badan perwakilan rakyat atau melalui mekanisme referendum.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 hasil amandemen, MK memiliki empat kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang pemilu.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen itu disebutkan bahwa Hakim konstitusi diajukan oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang. Akil sendiri merupakan wakil DPR.

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap dalam penanganan sengketa pemilu kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid