STN Minta Polda Jambi Segera Bebaskan Ardiansyah

Jambi, Berdikari Online – “Penangkapan Ardiansyah bin Zarkasih warga Pematang Raman, seorang sopir pembawa Buah Sawit dari lokasi eks PT RKK menyalahi aturan,” ucap Haris dari Tim Hukum Pimpinan Pusat Serikat Tani dan Nelayan (STN), Jumat, (15/9) di depan Polda Jambi. “Ardiansyah ditangkap serta sempat dilakukan pemukulan oleh oknum Koperasi Fajar Pagi; kemudian diantarkan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi ke Polda Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan Unit 3 Jatanras Dirkrimum, Polda Jambi menetapkan Ardiansyah bin Zarkasih sebagai tersangka dengan dugaan pasal 363 tentang Pencurian atas laporan Koperasi Fajar Pagi,” jelas Haris.

“Ardiansyah bin Zarkasih hanyalah sopir amprah pengangkut Buah Sawit yang tidak mengerti tentang permasalahan yang terjadi,” tambahnya.

Menurut Haris, Tim Hukum STN sudah melakukan permohonan penangguhan Sdr Ardiansyah kepada Dirkrimum Polda Jambi, kini menunggu tanggapan sampai besok dijawab oleh Subdit III Jatanras.

Haris juga mengatakan bahwa ada prosedur yang dipaksakan oleh Polda Jambi yaitu pertama bahwa Sdr Ardiansyah hanyalah sopir yang tidak terlibat dalam urusan konflik dan tidak tergabung dalam KTH. Kedua, Sdr Ardiansyah bukan ditangkap Polisi melainkan diserahkan oleh Koperasi Fajar Pagi. Ketiga, Sdr Ardiansyah tidak pernah dilaporkan sebelumnya oleh Koperasi Fajar Pagi karena yang dilaporkan adalah Ketua 4 KTH.
Keempat, sampai saat ini, pihak keluarga belum menerima satu surat pun terkait dengan penangkapan maupun penahanan. Bahkan ketika saudara Ardiansyah meminta visum terkait pemukulan tidak digubris oleh Polda Jambi.

Sementara itu Christian Napitupulu selaku ketua PW STN Jambi menyatakan, kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh 4 KTH diakibatkan oleh tidak adanya penyelesaian yang konkret dilakukan Pemerintah Daerah di lahan Kawasan Hutan eks PT RKK yang saat ini adalah konsesi PT. WKS. Terkait penangkapan sopir tersebut, Christian Napitupulu sangat menyayangkan Polda Jambi. Tanggung jawab penangkapan orang sudah diserahkan pada pihak Koperasi dan apabila berbicara penetapan tersangka harus perlu pembuktikan kebenaran kepemilikan lahan yang sah oleh Koperasi Fajar Pagi, bukan langsung ditetapkan tersangka.

Apabila berbicara tanaman, Sawit itu murni semua ditanam oleh PT RKK. Koperasi itu hanya menjalin kerja sama produksi. Pada masa yang lalu hanya bermodal KK dan KTP. Selain itu, Koperasi Fajar Pagi hanya menjalin kerja sama di wilayah apl seluas 74 ha, sementara yang dipanen sekarang adalah kawasan hutan yang dibebani izin PT.WKS. Jadi dengan gugurnya hak PT. RKK, gugur jugalah kerja sama tersebut karena sudah sampai Kasasi di PTUN, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dibuat RKK.

Terkait tentang kepemilikan Sawit, hari ini Sawit tersebut menjadi milik negara. Masyarakat bisa kembali mengakses tanah dan tanaman tersebut dengan Program Perhutanan Sosial seperti yang diatur dalam Permenklhk no 9 tahun 2021 dengan Skema Kemitraan Kehutanan, bekerja sama dengan si pemilik izin konsesi yaitu PT WKS sedangkan Sawit tersebut diberi jangka benah selama satu daur dan akan kembali menjadi tanaman hutan. Adapun yang berhak melaporkan kegiatan di kawasan hutan itu adalah negara melalui dinas terkait tentang Penguasaan Kawasan Hutan UU 18 Tahun 2013 dan akan ditindak oleh Gakkum KLHK sebagai Tim Penegakan Hukum yang ada di KLHK bukan kepolisian.

Sementara itu 4 KTH ini sedang dalam proses pengajuan Perhutanan Sosial dan menunggu proses verifikasi teknis namun masih menunggu PT. WKS bersurat ke KLHK tentang NKK.

Dari awal konflik ini, PW STN Jambi sudah menegaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk segera membentuk Tim verifikasi subjek dan mengosongkan lahan tersebut karena bukan saja 4 KTH yang berada di lokasi tersebut tetapi ada Koperasi Mekar Sari, Koperasi Fajar Pagi, bahkan Masyarakat Desa Betung yang disupport oleh oknum untuk melakukan kegiatan di Kawasan Hutan tersebut namun tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.

Christian juga meminta Polda Jambi untuk melepaskan Sdr. Ardiansyah dan melakukan SP3 kepada 4 Ketua KTH yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

“Apabila Saudara Ardiansyah tidak dilepaskan dalam waktu dekat maka Tim Hukum STN akan melakukan Pra Peradilan serta akan turun melaksanakan aksi di depan Polda,” kata Christian.

(Ega)

[post-views]