Polda Jambi Diduga Melakukan Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka

Jambi, Berdikari Online – “Sangat disayangkan, pihak Polda, dalam hal ini, penyidik Dirkrimum, tidak menindaklanjuti atau memproses perbuatan pidana pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota Koperasi Fajar Pagi, ” ujar Haris dari Biro Hukum Serikat Tani Nelayan (STN).

Haris mengatakan, seharusnya Penyidik memfasilitasi untuk membuat laporan polisi, melakukan visum dan melakukan perawatan dan pengobatan terhadap korban Ardiansah, namun sebaliknya malah melakukan pemeriksaan BAP dalam kondisi masih terluka dan langsung mengeluarkan surat penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ardiansah.

“Dalam hal ini, Dirkrimum Polda Jambi diduga tidak menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan sederajat yang fair dan adil sehingga terkesan keberpihakan dan berat sebelah kepada Koperasi Fajar Pagi,” tambah Haris.

Sebagaimana yang juga pernah dilaporkan Berdikari Online, sopir pengangkut buah dari lahan konflik di Desa Betung dan sekitarnya bernama Ardiansah ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga pihak Koperasi Fajar Pagi dan diserahkan ke Polda Jambi kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Direskrimum Polda Jambi pada tanggal 13 September 2023.

Berdasarkan keterangan Sdr Ardiansiah, dia dibawa oleh sekelompok orang yang diduga pihak Koperasi; diancam, diintimidasi dan dipaksa hingga dilakukan kekerasan fisik yaitu pemukulan di sebelah mata kanan hingga lebam dan mengalami kesakitan, serta dipaksa dimasukkan ke dalam bagasi Mobil Avanza Silver yang ternyata dibawa ke Mapolda Jambi.

Ketika tiba di Polda, Ardiansah hendak melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan visum serta untuk mendapatkan perawatan sakitnya akibat pemukulan tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun oleh Direskrimum dan penyidik malah dibawa kembali ke Mapolda Jambi untuk di BAP.

“Ardiansah sendiri hanyalah sopir yang tidak mengerti permasalahan konflik dan status lahan tersebut dan bukan juga anggota 4 KTH tersebut, bahkan Ardiansah bukanlah orang yang pernah dilaporkan oleh Koperasi Fajar Pagi karena yang dilaporkan adalah Ketua 4 KTH,” kata Angga Riksa DP selaku Sekretaris Pimpinan wilayah Serikat Tani Nelayan (STN).

Angga Riksa DP menilai Direskrimum dan Penyidik Polda Jambi sebagai aparat kepolisian yang bertugas mengayomi masyarakat seharusnya wajib memfasilitasi perlindungan Hak Asasi Manusia. Ardiansah selaku korban dugaan penganiayaan berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan saat itu dan menindaklanjuti untuk menerima laporan dugaan tindak pidana.

Karena itu Direskrimum Polda Jambi wajib memeriksa, menangkap dan menahan oknum yang diduga pihak Koperasi yang mengintimidasi, menganiaya dan membawa paksa Ardiansah, bukan malah langsung memeriksa untuk membuat BAP atas laporan Koperasi, kemudian menerbitkan Surat Penangkapan, Penetapan Tersangka dan menahan Ardiansah.

Dalam hal ini, Dirkrimum Polda Jambi tidak dak menjunjung tinggi asas dan prinsip-prinp Hak Asasi Manusia terutama prinsip persamaan hak di depan hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sederajat yang adil, namun diduga lebih berpihak berat sebelah kepada Koperasi Fajar Pagi.

Angga Riksa DP juga mengatakan, Dirkrimum Polda Jambi dalam statementnya di media menyatakan Truk TBS yang disopiri Ardiansah dibawa ke WKS. Artinya apabila berdasarkan laporan Polisi, Koperasi, maka WKS diduga terlibat dengan menadah TBS curian. Logikanya WKS harus pula ditersangkakan oleh Polisi.

“Demi untuk mendapatkan keadilan dan persamaan di depan hukum terhadap Andriansah, Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Jambi akan mendampingi Adriansah untuk mengajukan Praperadilan terhadap Direskrimum Polda Jambi,” ujar Angga Riksa DP.

(Ega)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid