Surat Edaran Gubernur Sumbar Mengintimidasi Petani

Tanggal 6 Maret lalu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang dukungan gerakan percepatan tanam padi.

Surat Edaran ini bernada ultimatum. Salah satu poinnya memerintahkan petani untuk menanami lagi lahannya 15 hari setelah panen. Jika dalam 30 hari pasca panen belum juga ditanahmi, maka pengelolaannya diambil alih oleh Koramil dan Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pertanian kecamatan setempat.

Di poin lain disebutkan, setelah lahan diambil alih oleh pihak pengelola, maka seluruh biaya usaha tani ditanggung oleh pengelola. Setelah panen, biaya usaha tani dikembalikan kepada pengelola. Disebutkan juga pembagian keuntungannya, yakni 20 persen petani dan 80 persen pengelola.

Tentu saja Surat Edaran itu membuat gempar. Tidak hanya petani, tetapi juga masyarakat luas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai Surat Edaran itu mengebiri hak petani atas tanah. Tidak hanya itu, Gubernur terkesan merestui perampasan tanah petani oleh militer.

Lebih lanjut, LBH Padang mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait peningkatan sarana dan prasarana pertanian, termasuk irigasi, alat pembasmi hama dan teknologi.

“Sudahkah Gubenur sensitif terhadap persoalan-persoalan struktural yang dihadapi Petani,” kata Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, dalam siaran pers, Rabu (8/3/2017).

Berdasarkan catatan LBH Padang, sepanjang 2016 pihaknya menerima pengadua 6 kelompok tani di kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah Kota Padang.

“Mereka mengeluhkan menghilangnya debit air dalam saluran irigasi yang akan dialirkan kesawah dengan luas sawah 178 ha, sehingga hasil panen tidak maksimal dan terjadi gagal panen akibat kekurangan air,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, LBH Padang juga menuding Surat Edaran itu telah membuka ruang bagi militer untuk ambil bagian dan mendominasi kehidupan sipil.

“Surat Edaran Gubernur tersebut jelas adalah upaya menghidupkan kembali dominasi Militer terhadap Sipil,” paparnya.

Apalagi, berdasarkan catatan LBH Padang, TNI punya sejarah konflik dengan petani di sejumlah daerah di Sumbar, seperti konflik tanah ulayat nagari antara masyarakat nagari mungo Kabupaten Limapuluh kota dengan Denzipur II Padang Mengatas (TNI-AD), dan konflik tanah ulayat nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman dengan Korem 032 Wirabraja (TNI-AD).

Juga konflik tanah pusako tinggi kaum marah Alamsyah Datuak magek Marajo suku tanjuang Balai mansiang Bukit Peti-Peti Teluk bayur Padang dengan Lantamal XI (TNI-AL).

LBH Padang mendesak Gubernur Sumbar untuk segera mencabut Surat Edarannya. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kebijakan yang melibatkan militer dalam urusan-urusan sipil.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid