Soal Konflik Agraria, Regulasi Beri Imunitas Kepada Perusahaan

Dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, posisi petani selalu berada di pihak yang dikalahkan. Tidak sedikit petani yang dikriminalisasikan. Sedangkan pihak perusahaan, yang terkadang menjadi biang kerok konflik, tidak pernah tersentuh.

Hal itu, kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, disebabkan oleh adanya hak imunitas yang dinikmati oleh perusahaan. Akibatnya, kalaupun pihak perusahaan melakukan kesalahan, mereka tidak bisa dikriminalkan.

“Perusahaan itu memiliki imunitas. Sehingga, sejak orde baru sampai sekarang, hampir tidak ada perusahaaan yang dikriminalkan,” kata Ridha Saleh saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Meninjau Ulang Posisi Polri dalam Konflik Agraria” di kantor KPP-PRD, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Ridha menjelaskan, kekebalan hukum yang dinikmati oleh perusahaan itu, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, tidak terlepas dari lahirnya berbagai regulasi yang mendorong liberalisasi di sektor agraria.

“Kita tahu, UU Pokok Agraria dilikuidasi. Kemudian muncul regulasi-regulasi yang memudahkan liberalisasi agraria. Inilah yang memberi imunitas kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Di jaman orde baru, sekalipun ada perusahaan yang melanggar hak-hak rakyat, namun mereka tak tersentuh hukum. Ironisnya, pola itu terus berlanjut hingga di jaman pasca reformasi. “Yang berganti cuma kulitnya saja,” kata Ridha Saleh.

Nah, masalah ini makin diperkeruh dengan kehadiran Polri dalam konflik agraria. Menurut Ridha Saleh, polisi lebih banyak bertindak seakan-akan sebagai centeng perusahaan.

“Misalnya, ada MOU antara BPN dan Polri. Di mata korban konflik agraria, MOU itu membuat Polri menjadi anjing penjaga perusahaan. Jadi, pelanggaran terhadap hak rakyat atas tanah itu coba diatasi dengan mengirimkan Polri,” tegasnya.

Ironisnya lagi, BPN seakan-akan berfungsi sebagai pemilik tanah. “HGU itu kan bukan milik BPN. Sama kalau kita mengurus sertifikat tanah. Tanah itu bukan punya BPN, tapi punya kita,” ungkapnya.

Bagi Ridha Saleh, keluarnya MOU BPN-Polri itu tak lebih sebagai alat melindungi kepentingan perusahaan. Akibatnya, kepentingan perusahaan mengusai tanah-tanah rakyat seakan terlindungi oleh BPN dan Polri.

Lebih lanjut, ujar Ridha, keterlibatan polri dalam konflik agraria bukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kehadiran polisi itu justru untuk melindungi kepentingan perusahaan.

“Ini berdampak pada mind-set polri itu sendiri. Mereka cenderung mengkriminalkan perjuangan rakyat mempertahankan hak-haknya,” tegasnya.

Ridha Saleh juga menyesalkan penggunaan Brimob dalam berbagai konflik agraria. Kehadiran Brimob itu telah menyebabkan tindakan kekerasan terhadap rakyat dan terkadang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Untuk itu, Ia meminta Kapolri membuat prosedur tetap (SOP) dalam pengerahan pasukannya, termasuk penggunaan Brimob. Agar Kapolda-Kapolda tidak sewenang-wenang dalam pengerahan Brimob dalam konflik agraria.

Kusno

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid