Ratusan Warga Penjaringan Hadiri Rapat Akbar Agraria

Ratusan warga Penjaringan, Jakarta Utara, menghadiri rapat akbar mengenai agraria, Rabu (9/10/2013). Rapat akbar ini digelar oleh Dewan  Pimpinan Wilayah Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPW-SRMI) DKI Jakarta.

Rapat akbar ini berlangsung di halaman kantor RW 03/Sinar Budi RT 06/03 kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta. Selain dihadiri oleh warga, hadir pula perwakilan Kelurahan Pejagalan, perwakilan Camat Penjaringan, perwakilan Polsek Metro Penjaringan, dan BPN Jakarta Utara.

Tampil sebagai narasumber dalam rapat akbar ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara Gabriel Tri Wibowo dan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) Dominggus Oktavianus.

Acara rapat akbar ini dimulai dengan sambutan dari perwakilan Camat Penjaringan dan Ketua Umum SRMI. Dalam sambutannya perwakilan Camat Penjaringan mengungkapkan bahwa masih banyak warga di Penjaringan yang belum mengantongi sertifikat tanah.

Sementara Ketua Umum SRMI dalam sambutannya mengutip pesan Bung Hatta, dalam masyarakat agraris, tanah merupakan alat produksi yang penting. “Sehingga baik dan buruknya penghidupan rakyat itu tergantung pada akses rakyat pada tanah,” katanya.

Ia mengingatkan, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, tanah memiliki fungsi sosial. “Tanah tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang dan pengusaannya tidak boleh menjadi alat penghisapan,” kata Wahida.

Di tempat yang sama, Kepala Pertanahan Jakarta Utara Gabriel Tri Wibowo mengungkapkan bahwa pasal 33 UUD 1945 adalah penjabaran dari sila ke-5 dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian, katanya, pasal 33 UUD 1945 punya turunan dalam bentuk UU, yakni UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Menurutnya, terkait ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA1960, ada dua yang patut dijawab, yakni, pertama, soal pemanfaatan tanah, dan kedua, apakah pemanfaatannya sudah memenuhi kesejahteraan rakyat.

Lebih jauh ia menjelaskan, supaya tanah bisa dimanfaatkan sebesar-besaranya maka hal pertama yang harus dipastikan adalah kepastian hukumnya. “Tanah itu harus ada legalitasnya dan ada catatannya bahwa tanah itu sudah terdaftar. Tanda bukti tanah legal dan terdaftar adalah sertifikat,” katanya.

Ia mengungkapkan, sertifikat itu berguna untuk kelanjutan penguasaan tanah (pewarisan), peningkatan usaha, dan peningkatan kesejahteraan hidup dari pemegang kuasa tanah.

Lebih lanjut Gabriel menjelaskan, dalam proses sertifikasi tanah, ada dua proses yang ditempuh pemerintah. Pertama, proses sertifikasi yang diinisiasi oleh pemerintah atau program pemerintah. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi massal atau Prona. Kedua, sertifikasi yang merupakan inisiatif masyarakat sendiri.

Di tempat yang sama, Sekjend PRD Dominggus Oktavianus menjelaskan soal program politik PRD, yakni memperjuangkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, secara historis tanah di nusantara ini adalah milik rakyat yang mendiaminya. Namun, kata dia, pernah ada masa dimana tanah itu dicaplok oleh koloanisme. “Mereka kemudian membuat UU agraria (Agrarische Wet 1870) untuk melegalkan pencaplokan itu,” ungkap Dominggus.

Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan, kata Dominggus, ada ketentuan yang berusaha memulihkan kembali kepemilikan dan kedaulatan rakyat atas tanah tersebut, yakni melalui pasal 33 UUD 1945 dan turunannya UUPA 1960.

Ia menjelaskan, selama ini pasal 33 UUD 1945 diselewengkan oleh penyelenggara negara. “Selama ini bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara. Itu saja: titik. Tidak ada kelanjutannya, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Dominggus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akibat penyelewengan terhadap pasal 33 itu, kekayaam yang dikuasai oleh negara itu kemudian diserahkan untuk dikuasai atau dikelola oleh perusahaan asing. Sekarang ini, ungkapnya, ada ⅔ daratan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing sektor pertambangan, perkebunan, sawit, dan lain-lain.

Dalam konteks penyelesaian konflik agraria di DKI Jakarta, yang menurut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjumlah ribuan, Dominggus mengusulkan agar dibentuk semacam panitia penyelesaian konflik agraria yang sifatnya partisipatif. “Harus ada partisipasi rakyat dalam penyelesaian konflik tersebut agar proses penyelesaiannya tidak merugikan rakyat banyak,” tegasnya.

Rapat akbar ini kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Sebagian besar warga mengeluhkan susahnya mengurus sertifikat untuk tanah mereka. Padahal, tanah tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 1951. Alasannya, tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Namun, pada era Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo sempat ada keputusan bahwa tanah di Penjaringan diperuntukkan untuk pemukiman. Namun, di era berikutnya, ada keputusan bahwa penjaringan berada di bawah Otorita Pluit.

Belakang ada bukti yang menunjukkan bawah tanah di Penjaringan itu adalah tanah negara. Bahkan ditemukan ada sertifikat pemilikan tanah di daerah tersebut yang dikeluarkan tahun 1980-an.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid