PRD Sultra Serukan Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Sekitar 100-an massa dari Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik  (KPW PRD) Sulawesi Tenggara, menggelar  aksi massa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Senin (24/9). Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah melaksanakan kembali Pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen dan menerapkan UUPA No.5 Tahun 1960.

PRD menganggap bahwa tata kelola agraria yang dipakai pemerintah sangat berwatak kolonial dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Ketua KPW PRD Sulawesi Tenggara, Badarudin, mengatakan bahwa sudah ada 20 orang petani yang meninggal akibat kekerasan konflik agraria sejak tahun 2011.

Menurutnya, konflik agraria yang terjadi saat ini dikarenakan  banyaknya  modal asing yang berinvestasi di berbagai sektor perkebunan dan pertambangan. Konflik ini dapat diselesaikan jika pemerintah punya niat untuk membentuk Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang melibatkan seluruh kaum tani dan rakyat lainnya.

“Banyaknya UU yang pro terhadap kepentingan modal asing, menunjukkan sikap pemerintah yang telah melenceng dari konstitusi, sehingga kesejahteraan masih jauh dirasakan oleh rakyat.  Oleh karena itu, tidak akan ada kedaulatan pangan tanpa melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 secara benar dan konsisten,” Seru Badarudin, dalam orasinya.

Dalam aksinya, massa diterima berdialog oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Endang, SE . Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait dengan persoalan tanah dan konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Endang bersedia ikut memperjuangkan bersama mengenai persoalan-persoalan Agraria di Sultra.

“Penyelesain konflik Agraria menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah di Tingkat kabupaten, karena adanya  otonomi daerah. Selain itu, tanggung jawab DPRD Provinsi dapat mengusahakan Peraturan Daerah  tentang pendistribusian tanah, modal, teknologi dan jaminan pasar untuk petani,” Kata Endang.

Setelah melakukan aksinya di Kantor BPN Sultra, massa kemudian bergerak menuju kantor Dinas Pertanian, dan kemudian melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Provinsi Sultra.

Usai menyampaikan orasi-orasi politiknya massa kemudian membubarkan diri sambil membagi-bagikan selebaran kepada setiap pengguna jalan.

Alyp Marasai

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid