Petani Jambi Tuntut Distribusi Tanah Untuk Rakyat

Meskipun matahari sudah meninggalkan petang dan malam tiba, petani-petani dari desa-desa di Kab. Batanghari dan Kab. Sarolangun, Jambi, tetap berani menerobos gelapnya malam. Sore itu, minggu (23/9), sekitar 700-an petani berangkat menuju Kantor Gubernur Prov. Jambi.

Petani yang terdiri dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, pemuda dan anak-anak ini nampak bersemangat meskipun menempuh seratusan kilometer jalan yang berdebu dan bergelombang. Dengan menggunakan mobil truk, open cup, dan sepeda motor, sepanjang jalan para petani menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Para petani yang tiba di Kantor Gubernur menggunakan halaman kantor tersebut untuk beristirahat sebelum menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari Senin, 24 September.

Joko Supriyadi, selaku Koordinator Aksi Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, sejak pagi pukul 08.00 WIB, telah memulai aksinya di depan Kantor Gubernur. Massa petani yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi ini, mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan aparat keamanan.

Massa aksi yang melakukan orasi dan mengibar-ngibarkan bendera merah itu sempat melakukan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian sebelum akhirnya perwakilan petani diterima oleh pihak Pemerintah Prov. Jambi.

Karena hanya diterima oleh Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskab dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asnawi, massa aksi pun meninggalkan ruang rapat. Massa menilai bahwa Pemerintah Daerah tidak serius untuk menyelesaikan konflik lahan yang marak terjadi di Jambi.

“Konflik lahan antara rakyat dan perusahan perkebunan yang marak terjadi di Jambi tidak akan pernah selesai jika pemerintah selalu menutup pintu dialog. Padahal, Daerah Jambi berada diurutan ke lima yang tergolong buruk akibat banyaknya konflik agraria yang tidak pernah dituntaskan.” Kata Sekretaris PRD Jambi, Zulham Adami dalam orasinya.

Sambil meneriakkan yel-yel perjuanganya: laksanakan UUPA 1960, tanah untuk rakyat, massa aksi pun long march menuju Kantor Dinas Kehutanan Provinsi yang berada di Jl. Arief Rachman Hakim.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi Irmansyah Rachman, langsung mendatangi massa yang sedang berorasi di halaman kantor. Irmansyah berjanji akan membawa langsung tuntutan petani ke Kementerian Kehutanan Jakarta.

“Sesuai kesepakatan enclave lahan antara Bapak-bapak dan Ibu-ibu dengan pihak Kementerian pada tanggal 16 Desember 2011 lalu, maka tanggal 26 September besok, Saya akan langsung menyampaikan perjuangan ini ke Bapak Menteri Zulkifli Hasan,” katanya.

Salah satu perwakilan petani, Nurlela (40 Tahun) dalam orasinya, menuntut kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di tiga kampung.

“Petani Kunangan Jaya II Kabupaten Batanghari menuntut hak enclave lahan 8.000 hektar, petani Mekar Jaya Kabupaten Sarolangun menuntut 3.482 hektar, dan Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Kabupaten Batanghari menuntut tanah ulayat 3.550 hektar. Tuntutan ini adalah utang janji pemerintah yang sudah tiga tahun belum juga diselesaikan.” Kata Nurlela yang berorasi diatas mobil komando.

Saat di hubungi via telepon, Mawardi, Ketua PRD Jambi menyampaikan aksi ini adalah buah kekecewaan para petani terhadap banyaknya kebijakan pemerintah yang mendistribusikan tanah secara tidak adil kepada rakyat. Pemerintah dinilainya lebih senang menafkahi perusahaan perkebunan asing ketimbang rakyat, seperti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun.

“Disana, penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan asing bisa beribu kali lipat daripada lahan perkebunan yang diperuntukkan buat rakyat. Ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang baru dinikmati oleh petani baru 44 hektar, sedangkan ijin HTI untuk satu perusahaan asing saja seperti PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) milik Inggris, sudah mencaplok lahan lebih dari 22.000 Hektar.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Mawardi mengatakan bahwa tata kelola agraria kita saat ini, melenceng dari konstitusi Pasal 33 UUD 1945, dan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjamin pemanfaatan dan pengelolaan atas tanah untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat.

“Kebijakan agraria Pemerintah SBY-Budiono saat ini sama saja dengan kebijakan agraria Pemerintah dimasa kolonial Belanda dulu, yang merampas tanah-tanah petani atas nama Undang-undang Agrarische tahun 1870. Saat ini, pemerintah juga menggunakan alasan Undang-undang, seperti UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.” Ungkap Mawardi dengan nada kecewa.

Saat berita ini dimuat, massa petani sedang berkemas-kemas untuk berangkat menuju Kabupaten Sarolangun untuk melanjutkan aksinya.

Frans Dody dan Edi Susilo

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid