Polisi Serang Warga Penolak Tambang Di Desa Picuan

Ratusan anggota Kepolisian dari Polres Minahasa melakukan penyerbuan terhadap warga penolak tambang di desa Picuan, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sabtu (26/5/2012).

Penyerbuan itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA. Menurut warga, polisi menyerbu dengan dengan menembak membabi-buta dan melepaskan gas air mata.

Warga berusaha melakukan perlawanan dengan gigih. Dalam upaya membendung serangan polisi itu, dua warga desa Picuan mengalami luka tembak: Leri Sumolang (tertembak di pantat) dan Nautri Marentek (tertembak di lengan).

Pada saat melakukan penyerbuan, Polisi berusaha mencari sejumlah aktivis mahasiswa. Sebagian besar aktivis mahasiswa ini adalah anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Sejak sebulan terakhir LMND aktif berjuang bersama rakyat Picuan. Pihak kepolisian menuding LMND sebagai provokator. Namun, di mata warga desa Picuan, aktivis LMND adalah pembela rakyat.

Rakyat Picuan berhasil menghalau serangan polisi menjelang sore hari. Meski demikian, Polisi tidak menjauh dari desa. Mereka membangun posko di jalanan masuk desa Picuan.

Berdasarkan kronologi yang dikirimkan aktivis LMND, dua korban luka tembak itu hanya dirawat seadanya oleh warga. Maklum, mereka tidak bisa mengakses rumah sakit akibat jalan desa diblokir oleh Polisi.

Sampai malam hari tiba, warga masih berjaga-jaga di sepanjang batas desa. Mereka khawatir polisi masih akan melakukan serangan. Apalagi, tersiar kabar bahwa polisi baru saja mendapat bala-bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Menjelang pukul 19.30 WIB, saat laporan kejadian ini sedang dibuat, ada kabar polisi sedang bersiap-siap menyerang kembali. Warga sudah memukul tiang listrik sebagai pertanda siap-siaga.

Ada kabar tersiar, polisi sudah menangkap Ketua LMND Minahasa, Iswadi Sual, siang tadi. Kabarnya, Iswadi sudah ditahan di Polres Minahasa.

Penolakan tambang emas swasta

Kejadian ini dipicu oleh penolakan warga atas kehadiran perusahaan tambang swasta, yaitu PT. Sumber Energi Jaya. Maklum, di atas kawasan itu sudah berlangsung kegiatan pertambangan rakyat.

Kawasan pertambangan rakyat ini sudah mendapat legalisasi: Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Emas di daerah Alason dan Ranoyapo Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Cat: sebelum pemekaran menjadi Minahasa Selatan).

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan terjadinya perampasan tanah dan pengrusakan lingkungan. Karena itu, warga pun mengorganisasikan perlawanan terhadap perusahaan tambang itu.

Sebelumnya, pada 20 April 2012 lalu, polisi juga melakukan penyerbuan ke desa Picuan. Saat itu, polisi ingin menangkap seorang tokoh masyarakat penentang kehadiran pertambangan itu.

Namun, warga melakukan perlawanan. Sejumlah mobil pengangkut kepolisian dibakar oleh massa sebagai simbol protes. Sejak kejadian itu, polisi mulai menjadikan lelaki desa Picuan sebagai target penangkapan.

JONATHAN WOROTITJAN

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid