PKL Bukan Lagi Pedagang Kaki Lima

JAKARTA: Pemerintah akan mengubah istilah Pedagang Kaki Lima menjadi Pedagang Kreatif Lapangan, namun tetap akan disingkat dengan PKL. Keputusan ini lahir keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang sinergi program pengembangan ekonomi dan penataan lingkungan perkotaan melalui penguatan usaha mikro.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, tujuan penggantian nama ini adalah untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat, swasta, dan pemerintah daerah.

“Ini merupakan prototype kemitraan pemerintah dengan usaha besar yang diharapkan dapat diikuti pemda lain di seluruh Indonesia dengan menggandeng perusahaan lain melalui program kepedulian,” katanya di Kantor Menko Perekonomian saat menjelaskan SKB tiga menteri (27/9).

Untuk tugas kementerian perdagangan, pihaknya akan memfasilitasi usaha produktif, bimbingan teknis, dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro dan PKL setelah mendapatkan usulan dari Pemda.

Sementara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM, mempersiapkan kebijakan menyangkut pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perijinan usaha, kesempatan berusaha, promosi, dan dukungan kelembagaan.

Untuk kebutuhan sarana dan prasarana, Kementerian Perdagangan akan menggandeng PT. Sinar Sosro untuk pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan UKM. Ini juga menyangkut penataan lingkungan perkotaan, perbaikan sarana-prasarana, dan lain sebagainya. “PT Sinar Sosro bersedia melakukan perbaikan sarana usaha yang dimulai dari lima lokasi binaan Pemprop DKI Jakarta,” katanya. (KS)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid