Pergub Larangan Merokok Diminta Untuk Ditinjau Ulang

Peneliti Institute For Global Justice Salamuddin Daeng mengkritik Peraturan Gubernur DKI Nomor 88/2010 sebagai kebijakan yang tidak melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, dan banyak sekali mengakomodir kepentingan asing.

Pernyataan itu terlontar saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Tembakau dan Industri Nasional”, bertempat di Gedung Seminar Institute Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), di Jakarta.

Lebih lanjut, Daeng menyoroti soal keterkaitan antara kampanye anti-rokok akhir-akhir ini dengan kepentingan imperialisme untuk membunuh Industri di dalam negeri, termasuk industri kretek.

“Industri rokok merupakan satu-satunya cabang industri di dalam negeri, yang proses pengelolaannya mulai dari hulu sampai ke hilir masih dikerjakan oleh rakyat Indonesia sendiri,“ kata Daeng.

Disamping itu, tambah Daeng, kalau industri lain bahan bakunya sekitar 70% diimpor dari luar negeri, maka industri rokok justru bahan bakunya sepenuhnya didapatkan dan diolah di dalam negeri.

Dengan demikian, Industri rokok telah menjadi sektor yang sangat penting dalam industri nasional saat ini. Jumlah pabrik rokok saat ini telah mencapai 4416 pabrik, dimana 75%nya adalah rokok kretek.

Tidak itu saja, Daeng juga menjelaskan soal kontribusi industri rokok dalam penerimaan negara dalam bentuk cukai, yaitu sebesar Rp56,4 triliun.

Lebih jauh lagi, rantai perdagangan rokok melibatkan banyak sekali rakyat Indonesia, termasuk sektor informal yang meliputi pedagang kaki-lima, kios, dan warung kopi.

Daeng pun mencurigai adanya kepentingan korporasi di bidang farmasi dalam kampanye anti-rokok ini, khususnya dalam mengembangkan proyek terapi dan obat subtitusi rokok.

“Ada banyak perda dan kampanye anti-rokok dibiayai oleh pihak asing, terutama sekali industri farmasi. Mereka punya kepentingan ekonomis di balik propaganda ini,” tegasnya.

Penyerapan Tenaga Kerja

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim menggaris-bawahi peranan industri kretek dalam sejarah pembangunan industri nasional di Indonesia.

“Industri kretek bermula sejak jaman kolonial, yang dengan menggunakan kemampuan sendiri, bisa bertahan hingga sekarang ini,” ujar Lukman dengan antusias.

Lukman pun menyakini bahwa penyerapan tenaga kerja oleh industri rokok bisa lebih besar dari data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena ada banyak juga industri rokok yang dijalankan oleh rumah tangga. Diperkirakan hampir 40 juta rakyat Indonesia akan terganggu ekonominya, yakni petani, buruh pabrik linting, pedagang eceran/PK5, dan tenaga kerja yang berhubungan dengan industri rokok.

“Kalau tiba-tiba semua orang dilarang merokok, tanpa ada perluasan cabang industri atau industri penggati, maka itu hanya akan memperpanjang barisan pengangguran.

Pengangguran tidak hanya akan melibatkan pekerja di pabrik rokok, tetapi juga petani tembakau dan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada distribusi rokok.

Meski begitu, Lukman Hakim tidak menutupi persoalan rendahnya upah di beberapa pabrik rokok, yang merupakan terendah untuk hitungan sektor makanan dan minuman.

“Ya, memang harus ada pembicaraan soal upah dan kesejahteraan pekerja. Tapi, bukan dengan melarang industrinya, seperti diinginkan pihak asing,” demikian Lukman melanjutkan penjelasannya.

Lukman menandaskan bahwa persoalan industri dalam negeri sekarang ini adalah de-industrialisasi. Sehingga, kalau industri rokok dipaksakan hancur, maka situasi itu akan memperburuk de-industrialisasi di Indonesia.

Ada Faktor Budaya

Analisa lain ditambahkan oleh aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Agus Priyanto, yang menjelaskan bahwa kebiasaan orang merokok tidak bisa dilarang begitu saja dengan berbagai dalil tertentu, sebab di dalamnya ada aspek budaya yang sangat kental.

Dalam masyarakat Indonesia, menurut Agus, tembakau sudah dikenal sejak lama dan dikonsumsi oleh masyarakat kita layaknya daun sirih.

“Rokok juga menjadi alat inisiasi bagi seseorang anak yang beranjak dewasa kepada masyarakat. Kalau orang mulai merokok, maka dirinya mulai dianggap dewasa dan saatnya mencari penghasilan sendiri,” katanya.

Dengan begitu, Agus menganggap Pergub Larangan Merokok sebagai keputusan yang tidak memperhitungkan faktor sosial dan budaya rakyat Indonesia. “Melarang orang merokok tidak seperti membalikkan telapak tangan,” tegasnya.

Respon Mahasiswa

Ratusan mahasiswa yang mengikuti diskusi ini mengaku baru pertama-kali mendapatkan penjelasan mengenai kepentingan di balik kampanye anti-rokok.

Seorang mahasiswa IISIP Jakarta, Arfai, malah mempertanyakan apa motif pemerintah sehingga begitu saja mau menurut kepada kepentingan asing.

Pada umumnya, para peserta diskusi menyambut baik adanya diskusi-diskusi kontra-propanda bahaya rokok, setidaknya sebagai perspektif alternatif untuk melihat persoalan rokok dalam sudut pandang yang lebih luas.

Diskusi ini terselenggara atas kerjasama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK), Komunitas Kretek, dan Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid