Usman–Harun Dan Kedaulatan Yang Belum Selesai

Pada 17 Oktober 1968, Usman dan Harun dieksekusi di Penjara Changi, Singapura. Dua prajurit Korps Komando Angkatan Laut itu menjalankan penugasan dalam masa Konfrontasi Indonesia–Malaysia. Indonesia mengenang keduanya sebagai pahlawan. Singapura menghukum mereka atas pengeboman MacDonald House pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga warga sipil. Sejarah ini menyimpan pengorbanan sekaligus luka yang harus diakui dengan jujur.

Hari ini, mengenang Usman–Harun seharusnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa berdaulat Indonesia atas kekayaannya sendiri?

Kita memiliki tanah, hutan, perkebunan, dan sumber daya mineral. Namun, kepemilikan kekayaan belum otomatis menghasilkan kekuasaan ekonomi. Negara produsen bisa bekerja keras menyediakan bahan, sementara keuntungan besar mengalir kepada pihak yang menguasai pembiayaan, perdagangan, pengolahan, dan akses pembeli. Di situlah persoalan kedaulatan menjadi nyata: siapa menanggung biaya, siapa menikmati nilai tambah, dan siapa memiliki kekuatan tawar?

Ungkapan “penjajahan ekonomi” memperoleh maknanya ketika hubungan usaha membuat pemilik sumber daya terus bergantung, menanggung kerusakan, dan menerima bagian yang tidak sebanding. Namun, tuduhan bahwa Singapura dan Malaysia merampok seluruh kekayaan Indonesia membutuhkan bukti yang lebih spesifik. Kritik akan jauh lebih menghunjam bila diarahkan kepada perusahaan, transaksi, dan kebijakan yang memang merugikan rakyat.

Kebakaran hutan memperlihatkan pentingnya ketegasan itu.

Ketika asap melintasi perbatasan, Indonesia menghadapi tekanan untuk bertanggung jawab. Tetapi pemeriksaan tidak boleh berhenti pada lokasi api. Harus ditelusuri pula pemegang konsesi, pengendali perusahaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya. Tanggung jawab lingkungan harus mengikuti rantai kendali dan keuntungan, melampaui alamat anak perusahaan.

Pada 5 Oktober 2026, Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut melaporkan keterkaitan sejumlah entitas usaha yang berhubungan dengan Singapura dan Malaysia dalam temuan kebakaran di Indonesia. Temuan tersebut perlu diperiksa secara terbuka; keberadaan api dalam konsesi dan hubungan kepemilikan belum dengan sendirinya membuktikan siapa yang sengaja membakar.

Bahkan, pada 23 Oktober 2026, badan lingkungan Singapura, NEA, meminta informasi kepada sepuluh perusahaan berbasis di Singapura mengenai kemungkinan kontribusi terhadap kabut asap serta kegiatan dan pencegahan kebakaran di perkebunan Indonesia. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan tanggung jawab perusahaan lintas batas memang diperlukan. Permintaan informasi tersebut juga belum merupakan putusan bersalah.

Karena itu, Indonesia patut menuntut konsistensi: negara yang menuntut udara bersih juga harus membantu membuka struktur kepemilikan, data perusahaan, dan bukti yang diperlukan untuk menindak pelaku. Tidak boleh ada keuntungan yang melintasi perbatasan dengan mudah, sementara pertanggungjawabannya berhenti di pagar konsesi.

Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia wajib memeriksa rumahnya sendiri. Siapa menerbitkan izin? Siapa membiarkan kerusakan gambut? Siapa mengabaikan pengawasan? Siapa melindungi perusahaan ketika warga kehilangan udara bersih dan sumber penghidupan? Kritik kepada kekuatan ekonomi di luar negeri kehilangan wibawa apabila pejabat dan pengusaha di dalam negeri terus memperoleh kekebalan.

Kedaulatan bocor ketika kekuasaan bersedia memperdagangkan kepentingan rakyat.

Persoalan berikutnya adalah harga komoditas. Dalam perdagangan minyak sawit, kontrak berjangka CPO di Bursa Malaysia merupakan salah satu acuan harga global. Fakta ini memperlihatkan pentingnya infrastruktur perdagangan, tetapi tidak berarti pemerintah Malaysia menetapkan seluruh harga sawit Indonesia sesuka hati. Harga terbentuk melalui transaksi dan dipengaruhi pasokan, permintaan, serta berbagai kondisi pasar.

Pelajaran bagi Indonesia justru lebih keras: banyaknya produksi belum cukup untuk menjadikan kita pusat pembentukan harga. Kekuatan itu harus dibangun melalui pasar yang dipercaya, transaksi yang ramai, data yang transparan, kepastian hukum, dan kemampuan pembiayaan.

Bursa tidak akan berwibawa hanya karena diresmikan. Hilirisasi tidak akan menyejahterakan rakyat hanya karena pabrik berdiri. Ekspor tidak otomatis menjadi kemenangan apabila keuntungan terkonsentrasi, pajak bocor, pekerja tetap rentan, dan lingkungan ditinggalkan dalam keadaan rusak.

Indonesia harus mampu menelusuri aliran barang sekaligus aliran uang. Negara perlu memastikan kewajaran transaksi antarperusahaan terafiliasi, menagih kewajiban pajak, memperkuat posisi petani, dan menuntut pemulihan lingkungan dari pihak yang terbukti bertanggung jawab. Setiap pelanggaran harus diperiksa berdasarkan perbuatannya, tanpa perlindungan karena kedekatan politik maupun asal modal.

Hubungan dengan Singapura dan Malaysia tetap dapat menguntungkan Indonesia. Syaratnya jelas: kerja sama harus setara, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia harus datang ke meja perundingan dengan data yang kuat, lembaga yang bersih, dan keberanian menolak kesepakatan yang merugikan.

Mengenang Usman–Harun hari ini berarti menumbuhkan keberanian untuk menjaga kepentingan bangsa melalui pekerjaan yang konkret. Membongkar pelanggaran konsesi. Menutup kebocoran penerimaan negara. Memperkuat industri dan perdagangan. Melindungi petani serta pekerja. Memastikan kekayaan alam menghasilkan kehidupan yang lebih layak.

Penghormatan kepada pengorbanan mereka harus terasa dalam keberanian negara membela rakyatnya. Sebab kemerdekaan akan kehilangan kedalaman apabila tanahnya milik Indonesia, kerusakannya ditanggung rakyat Indonesia, tetapi nilai terbesar dari kekayaannya terus dinikmati pihak lain.

Agustinus Budi Prasetyohadi, Penulis merupakan Tenaga Ahli Kementrian Sosial RI

[post-views]