Pedagang Tolak Pajak Rumah Makan Di Pekanbaru

Setelah sempat ditunda pemberlakuannya di Jakarta, pajak untuk rumah makan justru disahkan oleh DPRD Pekanbaru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pada tanggal 8 Desember 2010 lalu, pihak DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Perda yang mengenakan pajak 5% terhadap warung makan dan kantin.

Akan tetapi, para pedagang dan masyarakat kalangan bawah telah menyatakan keberataan terhadap Perda ini.

Jika pajak dibelakukan terhadap usaha kecil ini, maka pilihan mereka untuk menyiasati pendapatan adalah menaikkan harga. Namun, kalaupun nantinya pedagang menaikkan harga, sebagian pelanggan pun akan menghilang.

Perlawanan Pedagang

Puluhan pedagang dari Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Repubulik Indonesia (ASAMARI) menggelar aksi protes di kantor DPRD Pekanbaru.

Para pedagang menganggap pihak DPRD tidak punya empati terhadap kehidupan pedagang kecil, sehingga begitu tega mengeluarkan kebijakan yang justru semakin menambah beban mereka.

Sebagai bentuk protes, para pedagang pun menghadiahkan pakaian dalam wanita kepada perwakilan anggota DPRD, yaitu Zulfan S, Zaidir dan Darnil.

Tidak hanya itu, para pedagang juga menyerahkan peralatan dan alat memasak, yaitu kompor dan kuali, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perda yang telah merampas ekonomi mereka.

Agenda Neoliberal

Di tempat yang terpisah, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Riau Agun Sulfaira menjelaskan bahwa kebijakan perda ini syarat dengan kepentingan neoliberal di belakangnya.

Menurut Agun, karena hampir semua kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) sudah habis diobral kepada pihak swasta, maka Pemda sekarang berusaha menggali pemasukan dari memajaki rakyat.

Akan tetapi, selain maksud menggali pemasukan dari pajak, Agun juga mencurigai bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk membunuh warung makan dan kantin-kantin yang selama ini menjadi pesaing warung besar dan waralaba asing.

“Meskipun berjalan dengan modal sendiri, tetapi warung makan kecil dan kantin-kantin bisa menyedot lebih banyak pembeli, terutama kalangan menengah ke bawah,” katanya kepada Berdikari Online.

Dengan begitu, tambah Agun, warung makan besar dan waralaba asing bisa masuk tanpa hambatan dari pesaing manapun.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid