Inafis Card dan Ironi Data Kependudukan Kita

Tanggal 17 April 2012 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan jenis kartu identitas baru: Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Kabarnya, di dalam kartu ini terdapat chip yang bisa menampung semua biodata hidup pemegang kartu, seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening di bank.

Kabareskrim Mabes Polri, KomjenPol Sutarman, menjelaskan bahwa proyek Inafis card merupakan bagian dari upaya identifikasi penduduk Indonesia secara keseluruhan. Dengan sistem ala Polri ini, data seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftarkan dalam server komputer dan terpusatkan di negara.

Ada pertanyaan di sini: apa bedanya antara Inafis Card dan KTP elektronik? Bukankah KTP elektronik sudah memuat data-data penduduk. Di sinilah letak masalahnya: kita sudah mengantongi segepok kartu identitas, tetapi tetap saja pencatatan dan administrasi kependudukan kita kacau balau. Ironisnya lagi, masih banyak warga negara yang tercatat resmi dan punya KTP. Kita pun patut mengajukan sejumlah pertanyaan.

Pertama, terjadi tumpang-tindih data dan kewenangan antar lembaga. Kalau soal identifikasi penduduk, maka KTP-elektronik sebetulnya sudah cukup: di situ ada data penduduk, foto, dan sidik jari. Lagi pula, urusan identifikasi penduduk bukan tugas Polri.

Inafis card juga berurusan dengan pajak. Kita tahu, soal urusan pajak ini sudah punya lembaga sendiri. Bukankah hal itu justru memotong atau menghilangkan pekerjaan organisasi atau lembaga lain.

Kedua, inafis card bisa membebani rakyat. Biaya pembuatan inafis card sebesar Rp35 ribu dibebankan kepada pengguna kartu. Malahan, seperti ditemukan Indonesia Police Watch (IPW), pembuatan inafis card disertai pemaksaan: orang yang mengurus SIM harus punya kartu inafis.

Ketiga, proyek inafis berpotensi korupsi. Menurut data IPW, proyek Inafis menghabiskan dana Rp43,2 miliar. Akan tetapi, seperti diungkapkan IPW, Bareskrim Polri—pihak yang menjalankan proyek ini—dianggap tidak transparan dalam menentukan pemenang proyek Inafis. Pemenang tender hanya disebut kodenya, tetapi tidak nama perusahaannya.

Keempat, proyek ini bisa menjadi sarana polri untuk mengontrol kehidupan rakyat secara lebih jauh. Dengan mengantongi data lengkap keseluruhan penduduk, Polri punya kekuatan penuh untuk mengontrol kehidupan rakyat.

Data ini tentu saja tidak sekedar untuk tujuan memerangi kejahatan, tetapi juga akan digunakan untuk tujuan politis. Ini bisa menjadi cara baru polisi mengontrol warga yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Peluncuran kartu inafis menandai betapa bobroknya birokrasi kita. Antar lembaga negara seolah tidak ada koneksi dan kerjasama. Sudah begitu, kebijakan mereka bisa bertabrakan di lapangan. Rakyat pula yang dirugikan.

Seharusnya, pemerintah memaksimalkan KTP-isasi. Di sini, persoalan KTP di Indonesia adalah birokrasi yang rumit dan rawan pungutan liar. Biaya pembuatan KTP di Indonesia bisa menghabiskan ratusan ribu rupiah. Ini pula yang menyebabkan rakyat sulit untuk mengurus kartu identitas.

Belum lagi, ada kasus dimana negara menolak memberikan KTP terhadap rakyatnya. Ini terjadi terhadap warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta. Puluhan ribu warga Tanah Merah tidak mengantongi KTP sesuai domisili. Pihak Pemda DKI menolak memberi mereka KTP dengan alasan penghuni illegal.

Ada hal lain yang juga membuat kita merasa miris di sini: Inafis card ini memperlihatkan betapa kuatnya keinginan negara mengontrol rakyat. Sementara itu, ketika rakyat membutuhkan kehadiran negara dalam urusan pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain, negara justru memilih untuk lepas tangan dan tidak tanggung-jawab.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid