Palsukan Tanda-Tangan, Kades Tanjung Medang Jadi Tersangka

Gara-gara memalsukan tanda-tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Awaluddin, nama kepala desa tersebut, diduga melanggar pasal 236 KUHP. Dengan memalsukan tanda-tangan Ketua BPD, Awaluddin dituding telah mengkorupsi anggaran operasional BPD.

Masyarakat Tanjung Medang menyambut kabar ini dengan suka cita. Berbulan-bulan petani melancarkan perlawanan untuk menyeret kepala desa korup ini ke proses pengadilan. Tetapi, perjuangan itu seperti menemui jalan buntu.

Eka Subakti, koordinator Front Pemerintahan Rakyat Miskin (FPRM), menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan memberikan apreasi atas kinerja polisi untuk mengusut tuntas kejadian ini.

“Setelah berbulan-bulan seolah terhindar dari proses hukum, kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Selain terlibat kasus pemalsuan tanda-tangan, Kades Tanjung Medang ini juga bertanggung-jawab atas kasus perampasan hak ulayat milik masyarakat desa tanjung medang.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid